Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Provinsi Jawa Tengah

KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi di Wilayah Eks Karesidenan Pati

Disela – sela penyampaian materi, Putnawati menginformasikan perkembangan terbaru terkait pencalonan DPD.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Istimewa
KPU JATENG SOSIALISASIKAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DI WILAYAH EKS KARESIDENAN PATI 

TRIBUNJATENG.COM - KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di wilayah eks karesidenan Pati.

Kegiatan ini diselenggarakan hari Senin, 27 Maret 2023 di Kantor KPU Kab. Kudus. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kab/Kota di wilayah eks karesidenan Pati, Stakeholder, Bawaslu, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, akademisi, dan media massa. 

Dalam kegiatan ini, Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati menyampaikan materi sosialisasi dapil dan alokasi kursi dengan dimoderatori oleh Kabag TPP dan Parhumas, Dewantoputra Adhipermana.

Daerah pemilihan  merupakan wilayah pertempuran untuk memperoleh suara sekaligus menjadi dasar untuk menyusun kandidat calon yang akan diajukan partai politik.

Ada 10 Dapil di Jawa Tengah untuk DPR dan 13 Dapil untuk DPRD Provinsi.

Sedangkan utk DPRD Kab/Kota khususnya di wilayah eks karesidenan Pati untuk Kudus 4 Dapil dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 45 kursi, Pati 5 Dapil dan 50 kursi, Jepara 5 Dapil dan 50 kursi, Rembang 7 Dapil dan 45 kursi, Blora 5 Dapil dan 45 kursi.

Disela – sela penyampaian materi, Putnawati menginformasikan perkembangan terbaru terkait pencalonan DPD.

M. Taufiqurrohman, Kadiv. SDM dan Litbang yang turut hadir dalam kegiatan menyampaikan bahwa KPU sudah siap baik  anggaran maupun tenaga pendukungnya.

Mengenai wacana penundaan pemilu, sampai saat ini  KPU, baik KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kab/Kota masih terus melaksanakan tahapan. 

Kegiatan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota  diselenggarakan untuk mensosialisasikan penataan Dapil DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah eks karesidenan Pati, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved