Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Lagi Transaksi di Taman Tingkir Salatiga, Penjual Bubuk Mesiu Ditangkap Polisi

Tiga orang yang diduga menjual bubuk mesiu atau bahan peledak seberat delapan kilogram kini diamankan Satreskrim Polres Salatiga

|
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Tiga orang yang diduga menjual bubuk mesiu atau bahan peledak seberat delapan kilogram kini diamankan Satreskrim Polres Salatiga.

Tersangka tersebut yakni MM dan MR merupakan warga Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang serta A warga Druju Kecamatan Sidorejo Kidul Kota Salatiga.

Para tersangka diamankan di dua tempat terpisah di wilayah Kota Salatiga saat menjual belikan bubuk mesiu pada Senin (27/3/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Syeh Puji Datangi Kantor Polda Jateng Didampingi Sejumlah kuasa Hukum, Ada Apa?

Baca juga: Buka Pendaftaran 1 April, Berikut 4 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tes Fisik

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan bahwa tersangka MM dan MR tertangkap di Taman Tingkir Kota Salatiga.

Berawal dari kedua tersangka pada Minggu (26/3/2023) membeli bubuk mesiu dari kenalan Facebook seberat lima kilogram dengan harga Rp 1.1 juta yang kemudian akan diperjualbelikan.

Setelah mendapatkan pembeli, tersangka menjual bubuk mesiu kepada pemesan sebanyak satu kilogram dengan harga Rp 270 ribu.

Saat hendak transaksi kemudian polisi datang mengamankan pelaku dengan barang bukti satu kilogram bubuk mesiu.

“Dari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak empat kilogram dan sumbu mercon yang berada di rumah tersangka untuk selanjutnya kedua tersangka diamankan ke kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Arifin kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/3/2023)

Sedangkan tersangka berinisial A ditangkap di Lapangan Ngebrak Sidorejo Kota Salatiga saat Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan.

Saat melakukan patroli terdapat seorang yang mencurigakan dan setelah diamankan orang tersebut membawa satu kilogram bubuk mesiu yang akan dijual.

Setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu dari dalam rumah sebanyak dua kilogram.

“Barang bukti keseluruhan yakni tiga kilogram dan tiga lembar sumbu mercon kemudian tersangka dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut,” paparnya.

Sementara itu, kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka penjual bubuk mesiu dengan barang bukti seberat delapan kilogram dan lima lembar sumbu mercon.

“Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman  hukuman 12 Tahun penjara,” kata Iptu Henri. (han)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved