Berita Wonosobo
Penjual Obat Mercon Illegal di Wonosobo Ditangkap Polisi, 40 Kilogram Obat Mercon Disita
Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak menyimpan bahan peledak (obat mercon).
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak menyimpan bahan peledak (obat mercon).
Pihaknya menangkap para pelaku di dua lokasi yang berbeda yakni di Kampung Kenjer, Kelurahan Kertek, dan Kampung Mendolo, Kelurahan Bumireso, Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku penjual obat mercon illegal dilakukan pada Senin (27/03/2023).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan, kemudian dilanjutkan dengan pengintaian dan penyelidikan adanya transaksi jual beli bahan peledak (obat mercon) illegal.
Penangkapan pelaku pertama dilakukan di pinggir jalan raya tepatnya di depan bengkel sepeda motor Wonosobo Retro Garage di Kampung Kenjer, Kelurahan Kertek.
Polisi menemukan obat mercon total seberat 40 kilogram yang dibungkus dengan plastik dan kardus dengan berbagai ukuran, yang dibawa pelaku menggunakan mobil Pick up L-300.
"Modusnya membawa obat mercon ini dari Temanggung yang akan dijual ke daerah Banyumas," ungkap Kasat Kuseni.
Pelaku atas nama Joko Prasetyo (23) dan Dicki Maulana Ridwan (22) warga Desa Giyono, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung.
Pelaku bertindak tidak sebagai produsen tetapi sebagai penjual yang mendapat keuntungan Rp 15.000 per ons.
"Harga belinya Rp 20.000 per ons, kemudian dijual di harga Rp 35.000 per ons," jelas Kasat Reskrim.
Sementara di lokasi kedua polisi berhasil menangkap pelaku atas nama Ferdy Adjie Sukmawan (26) warga Desa Kramatan, Kecamatan Wonosobo.
Pelaku ditangkap di daerah pos ojek Mendolo Kampung Mendolo, Kelurahan Bumireso, Wonosobo saat akan melakukan transaksi jual beli bahan peledak illegal, Senin (27/03/2023).
"Pelaku mendapatkan barang dari Purworejo sebanyak 15 kilogram yang akan dijual ke daerah Trenggiling. Barang ini merupakan sisa Idul Adha lalu yang sebelumnya sebanyak 35 kilogram," jelasnya
Para pelaku disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen”. (ima)
Panen Jagung di Wonosobo Tembus 2,5 Ton, Dukung Target Swasembada Pangan |
![]() |
---|
SLI Tematik Digelar di Wonosobo, Petani Dibekali Pengetahuan Iklim |
![]() |
---|
Proyek Jalan Pasar Lawas Wonosobo Menuju Batas Banjarnegara Dimulai, Rp430 Juta Digelontorkan |
![]() |
---|
Jalan Sumbersari-Binangun Wonosobo Diperlebar dengan Anggaran Rp2,48 Miliar |
![]() |
---|
Wonosobo Sabet Penghargaan Bergengsi Kategori Inovatif di Ajang SIPP Award 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.