Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Umrah, Dibiarkan Luntang-lantung Berhari-hari di Tanah Suci

Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, setidaknya ada ratusan orang yang sudah jadi korban penipuan umrah ini.

AFP
Ilustrasi 

Hengki juga menjelaskan kepolisian telah menangkap dua orang dari biro perjalanan umrah tersebut.

Hengki belum merinci, apakah sudah ada tersangka atau belum, pada kasus itu.

Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bongkar Penipuan Umrah yang Makan Korban Ratusan Orang, Polisi: Jemaah Dibiarkan Luntang-lantung di Tanah Suci"

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Kirim Surat Tilang, Bisa Bikin Isi Rekening Amblas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved