Berita Nasional
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Umrah, Dibiarkan Luntang-lantung Berhari-hari di Tanah Suci
Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, setidaknya ada ratusan orang yang sudah jadi korban penipuan umrah ini.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Hengki juga menjelaskan kepolisian telah menangkap dua orang dari biro perjalanan umrah tersebut.
Hengki belum merinci, apakah sudah ada tersangka atau belum, pada kasus itu.
Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bongkar Penipuan Umrah yang Makan Korban Ratusan Orang, Polisi: Jemaah Dibiarkan Luntang-lantung di Tanah Suci"
Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Kirim Surat Tilang, Bisa Bikin Isi Rekening Amblas
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Nasional
Kanwil Kemenham Jateng Pantau Pemenuhan HAM di Sekolah Rakyat Semarang, Prioritaskan Hak-Hak Siswa |
![]() |
---|
20 Anak Meninggal Usai Minum Obat Batuk Coldrif, Ini Kata BPOM |
![]() |
---|
Sosok Dina Karyawati Minimarket Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Ada Indikasi Dibunuh |
![]() |
---|
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Bakal Dibangun Ulang Mulai dari Nol, Semua Gedung Dirobohkan |
![]() |
---|
KOWANI Gelar Empowerment Walk, Ribuan Perempuan Bergerak untuk Kesehatan dan Ketahanan Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.