Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

20 Ribu Petasan dan 30 Kg Bahan Mercon Disita Polresta Banyumas, 5 Orang Resmi Jadi Tersangka

Puluhan ribu petasan dari berbagai jenis disita Satreskrim dan Tim Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas. 

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi Pers Polresta Banyumas terkait kasus peredaran petasan tanpa izin edar, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Puluhan ribu petasan dari berbagai jenis disita Satreskrim dan Tim Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas

Sedikitnya ada 20 ribu petasan berbagai jenis ditambah dengan 30 kilogram bahan mercon yang disita.

Ada lima tersangka yang diamankan di waktu dan TKP yang berbeda yaitu sejak Jumat (24/3/3/2023), Minggu (6/3/2023) dan Selasa (28/3/2023). 

Baca juga: Tim Penjinak Bom Musnahkan Bahan Pembuat Petasan Seberat 10,7 Kilogram di Salatiga

Razia petasan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim PRC.

"Dari kelima tersangka itu diamankan di tiga tempat. TKP pertama ada di Jalan Ovis, Purwokerto Timur, kedua ada di Jalan Ovis juga beda tempat dan TKP ketiga ada di Kecamatan Patikraja," jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi kepada Tribunjateng.com saat konferensi pers, Kamis (29/3/2023).

Adapun tersangka yang diamankan adalah E, D, H, Y, M dan kelimanya berasal dari beberapa daerah yang berbeda.

"Dua orang ada dari Kendal, satu dari Kebasen, dan 2 dari Cilacap " katanya.

Kasatreskrim mengatakan modusnya para tersangka ini membeli kemudian menyimpan petasan jenis rentengan.

Jenis petasannya seperti mercon gangsing ada kurang lebih 1.700 dan petasan jenis lain sekitar 10 ribu. 

"Paling banyak adalah jenis bahan mercon 30 kilogram di Patikraja, sehingga demi keamanan kita ledakan atau disposal," imbuhnya.

Barang bukti 30 kilogram bahan mercon itu tersangka sebagai pengracik.

Menurut Kasatreskrim kelima tersangka tidak punya keterikatan satu sama lain.

"Mereka memang masuk karena ingin memperjualbelikan di wilayah Banyumas.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pemuda Jual Serbuk Petasan di Facebook, Polisi Sita Barang Bukti 16,2 Kg

Adapun barang bukti bahan mercon berasal dari Indramayu dan Semarang," ungkapnya

Petasan-petasan itu kemudian akan dijual dan digunakan saat bulan Ramadan.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 1 UUD No 12 Tahun 1945 terkait bahan peletak dengan ancaman 12 tahun penjara. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved