Berita Banyumas
20 Ribu Petasan dan 30 Kg Bahan Mercon Disita Polresta Banyumas, 5 Orang Resmi Jadi Tersangka
Puluhan ribu petasan dari berbagai jenis disita Satreskrim dan Tim Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Puluhan ribu petasan dari berbagai jenis disita Satreskrim dan Tim Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas.
Sedikitnya ada 20 ribu petasan berbagai jenis ditambah dengan 30 kilogram bahan mercon yang disita.
Ada lima tersangka yang diamankan di waktu dan TKP yang berbeda yaitu sejak Jumat (24/3/3/2023), Minggu (6/3/2023) dan Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Tim Penjinak Bom Musnahkan Bahan Pembuat Petasan Seberat 10,7 Kilogram di Salatiga
Razia petasan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim PRC.
"Dari kelima tersangka itu diamankan di tiga tempat. TKP pertama ada di Jalan Ovis, Purwokerto Timur, kedua ada di Jalan Ovis juga beda tempat dan TKP ketiga ada di Kecamatan Patikraja," jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi kepada Tribunjateng.com saat konferensi pers, Kamis (29/3/2023).
Adapun tersangka yang diamankan adalah E, D, H, Y, M dan kelimanya berasal dari beberapa daerah yang berbeda.
"Dua orang ada dari Kendal, satu dari Kebasen, dan 2 dari Cilacap " katanya.
Kasatreskrim mengatakan modusnya para tersangka ini membeli kemudian menyimpan petasan jenis rentengan.
Jenis petasannya seperti mercon gangsing ada kurang lebih 1.700 dan petasan jenis lain sekitar 10 ribu.
"Paling banyak adalah jenis bahan mercon 30 kilogram di Patikraja, sehingga demi keamanan kita ledakan atau disposal," imbuhnya.
Barang bukti 30 kilogram bahan mercon itu tersangka sebagai pengracik.
Menurut Kasatreskrim kelima tersangka tidak punya keterikatan satu sama lain.
"Mereka memang masuk karena ingin memperjualbelikan di wilayah Banyumas.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pemuda Jual Serbuk Petasan di Facebook, Polisi Sita Barang Bukti 16,2 Kg
Adapun barang bukti bahan mercon berasal dari Indramayu dan Semarang," ungkapnya
Petasan-petasan itu kemudian akan dijual dan digunakan saat bulan Ramadan.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 1 UUD No 12 Tahun 1945 terkait bahan peletak dengan ancaman 12 tahun penjara. (jti)
Sudah Dibuka Sejak Sabtu, Segini Tarif Parkir Resmi di Kolam Retensi Purwokerto |
![]() |
---|
Api Lahap 3 Rumah dan 3 Kendaraan di Candinegara Banyumas, Korsleting Diduga Jadi Penyebab Kebakaran |
![]() |
---|
Ramai Dugaan Pungutan Laptop di SMPN 1 Gumelar Banyumas, Dindik dan Kepsek Angkat Bicara |
![]() |
---|
Mengemaskan Banyumas, Saat Sampah Disulap Jadi Tabungan Emas |
![]() |
---|
Atap Hanggar Rusak Parah, Pengelolaan Sampah di TPST Sumpiuh Banyumas Terganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.