Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kronologi Penyuplai Beras BPNT di Jepara Rugi Ratusan Juta Karena Tak Dibayar Perumda

Rofi’i (66) telah menempuh pelbagai cara agar uangnya senilai ratusan juta kembali karena belum dibayar Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Jepara.

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Rofi'i (66), warga RT 5/3, Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara menceritakan kronologi beras miliknya tidak dibayar Perumda Jepara, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Rofi’i (66) telah menempuh pelbagai cara agar uangnya senilai ratusan juta kembali.

Setelah hampir tiga tahun, petani asal RT 5/3 Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara tak kunjung menerima pembayaran berasnya. 

Ia mengalami kerugian besar setelah  kerjasama jual beli beras dengan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Jepara tidak berjalan semestinya. 

Baca juga: Kendalikan Inflasi, Pemkab Sukoharjo Rampungkan Operasi Pasar Beras di 12 Kecamatan

Perjanjian itu sendiri diteken pada 23 Juni 2020. Rofi’i selaku pihak pertama menyetujui dan menjual beras kepada Andi Rokhmat, Plt Direktur Perumda Aneka Usaha Jepara

Diketahui Perumda Aneka Usaha Jepara menjadi penyuplai beras Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di sembilan kecamatan.

Dari situlah, kerjasama Perumda dan Rofi'i selaku pemilik UD Hasta Karya Jepara terjalin.

Kesepakatan kerjasama itu dituangkan dalam lima pasal.

Pasal pertama, berisi penjelasan persetujuan kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua.

Pasal kedua berisi soal pendistribusian beras, kualitas beras, harga beras.

Pasal ketiga mencakup hal teknis pembayaran.

Dalam  ayat tiga di pasal ini diterangkan, pihak kedua melakukan pembayaran 100 persen kepada pihak pertama paling lambat dua minggu setelah pengiriman beras ke toko atau agen.  

Sedangkan pasal keempat berisi cara-cara penyelesaian masalah.

Pasal kelima berisi pernyataan kedua belah membuat bahwa perjanjian itu tanpa paksaan dan berkas materai 6.000.

Rofi’i bercerita kerjasama itu semula baik-baik saja, ada pembayaran meski tidak lunas.

Pembayaran semakin tersendat untuk beras-beras yang sudah didistribusikan ke toko dan agen penyalur beras BPNT di Kecamatan Nalumsari dan Kecamatan Pecangaan.

Pendistribusian beras itu berlangsung pada 2021, pada bulan Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus.

Jumlah beras yang sudah dikirimkan ke agen-agen sebanyak 341.625 kg.

Setiap beras medium itu dijual kepada pihak kedua seharga Rp 8.500 per kg.

Total biaya yang harus dibayarkan Perumda Aneka Usaha Jepara Rp 2.910.937.500. Namun Rofi'i hanya menerima pembayaran sebesar 2.490.950.000.  

Ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 419.987.500.

Kekurangan itu hingga saat ini belum dibayar oleh pihak kedua.

Menurut Rofi’i cara pembayaran pihak kedua tidak sesuai isi perjanjian.

Hal ini diketahui dari setiap pengiriman beras, ia tidak mendapat pelunasan dari pihak kedua setelah dua minggu pengiriman.

“Bayarnya molor dan tidak pernah lunas,” kata Rofi’i saat ditemui tribunmuria.com, Rabu (3/29/2023).

Baca juga: Pegawai Toko Sembako di Ambarawa Semarang Ditusuk Orang saat Menata Beras

Yang lebih menyedihkan, kata dia, pihak kedua seperti tidak ada niat melunasi sisa kekurangan pembayaran.

Rofi’i mengaku sudah berkali-kali menemui Andi Rokhmat, selaku pihak kedua.

Namun yang ia dapatkan hanya janji dan permintaan besabar menunggu pembayaran. 

Ia telah melaporkan permasalahan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan DPRD Jepara. Namun tidak ada solusi yang diberikan. 

Terakhir, ia mendatangi kediaman Anggota Komisi  VIII DPR RI Abdul Wachid, di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, akhir Februari 2023 lalu.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Abdul Wachid berjanji akan membantu mengkomunikasikan permasalahan ini kepada Kementerian Sosial.

Kemarin (Selasa, 28/3/2023), saat rapat antara Komisi VIII dan Kemensos.

Abdul Wachid telah melaporkan permasalahan kepada Menteri Sosial Risma Tri Hariyani. 

Menurutnya permasalahan sangat menyentuh hati.

Untuk itu harus mendapat perhatian dari Kemensos.

Pasalnya, saat Rofi'i mendatangi rumahnya, dia mengaku uang usaha itu sebagian pinjam bank dan ada juga uang dari pihak lain.

Baca juga: 25 Paket Beras Diserahkan, Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Mintobasuki Pati

Untuk melunasi pinjaman itu, ia mengandallkan pelunasan pembayaran dari Perumda.

Tapi karena tidak ada kejelasan, Rofi'i yang menanggung pembayaran pinjamannya.

"Jadi tiap bulan dia harus membayar setoran angsuran pinjaman Rp 2 juta lebih," kata Abdul Wachid menceritakan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved