Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syekh Puji Diperiksa

Senyum Syekh Puji di Kantor Polda Jateng, Ini Kata Putrinya Soal Dugaan Ayahnya Nikahi Anak 7 Tahun

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji dipanggil kembali oleh polisi terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum. 

"Mungkin ini ujian, kalau dibilang  terganggu ya terganggu," bebernya.

Kendati begitu, aktivitas pondok pesantren selama ramadan tetap berjalan .

"Jalan tapi terganggu karena pikiran terpecah-pecah," terangnya.

Perjalanan kasus

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum. (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji dipanggil kembali oleh polisi terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus itu kembali diungkit oleh pelapor yang tidak terima kasus itu ditutup.

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

"Kami ke sini memenuhi undangan Polda untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tahun 2019 sampai 2020," ujar putri Syekh Puji, Nihdora Cahya kepada Tribun Jateng.

Ia menilai, polisi telah  menangani aduan secara profesional.

Sebab, semua saksi telah diperiksa secara komprehensif.

Hasilnya waktu itu,  tidak ada bukti. 

"Kami kesini hanya ingin membawa keterangan saja. 

Yang terjadi seperti ini tidak ada pernikahan maupun kekerasan seksual," ucapnya.

Pihak keluarga syekh Puji selepas perkara diberhentikan pernah mendapatkan masukan untuk melaporkan balik ke pihak pelapor.

Namun, terdapat banyak pertimbangan di antaranya ada kepentingan anak yang harus dilindungi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved