Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syekh Puji Diperiksa

Senyum Syekh Puji di Kantor Polda Jateng, Ini Kata Putrinya Soal Dugaan Ayahnya Nikahi Anak 7 Tahun

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji dipanggil kembali oleh polisi terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.

Ditemani putri dan beberapa koleganya, syekh Puji melenggang hendak ke masjid Polda Jateng.

"Mau salat, bisa (wawancara) ke anak saya," ucap Syekh Puji kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Ia sempat melambaikan tangannya sebelum melenggang pergi.

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum. (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.)

Baca juga: Syekh Puji Diperiksa Selama 5 Jam Kasus Dugaan Pencabulan, Aktivitas Pondok Pesantren Terganggu

Baca juga: Syekh Puji Diperiksa di Polda Jateng, Sebelumnya Dilaporkan karena Nikahi Anak 7 Tahun

Ia diapit dua perempuan lalu pergi, pakaian serba putih khas syekh Puji meninggalkan pemandangan kontras di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Informasi yang dihimpun Tribun, Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Bocah tersebut berinisial D dan masih berumur 7 tahun (kala itu)

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020

Namun, kasus itu kembali  mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah,  Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu harus mendapatkan cercaan pertanyaan polisi selama hampir 5 jam. 

"Iya bapak (syekh Puji) diperiksa 4-5 jam," ucap putri Syekh Puji, Nihdora Cahya kepada Tribun, Selasa (28/3/2023).

Ia mengatakan, mendatangi polisi hanya menyampaikan fakta-fakta pernikahan  antara Syekh Puji dengan anak yang diduga korban tersebut tidak pernah ada.

"Tidak pernah ada kekerasan seksual dalam bentuk apapun , yang mereka adukan tidak benar semua," terangnya. 

Ia mengungkapkan, akibat pemanggilan tersebut mengganggu aktivitas pondok pesantren yang dikelola keluarga syekh puji. 

"Mungkin ini ujian, kalau dibilang  terganggu ya terganggu," bebernya.

Kendati begitu, aktivitas pondok pesantren selama ramadan tetap berjalan .

"Jalan tapi terganggu karena pikiran terpecah-pecah," terangnya.

Perjalanan kasus

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum. (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji dipanggil kembali oleh polisi terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus itu kembali diungkit oleh pelapor yang tidak terima kasus itu ditutup.

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

"Kami ke sini memenuhi undangan Polda untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tahun 2019 sampai 2020," ujar putri Syekh Puji, Nihdora Cahya kepada Tribun Jateng.

Ia menilai, polisi telah  menangani aduan secara profesional.

Sebab, semua saksi telah diperiksa secara komprehensif.

Hasilnya waktu itu,  tidak ada bukti. 

"Kami kesini hanya ingin membawa keterangan saja. 

Yang terjadi seperti ini tidak ada pernikahan maupun kekerasan seksual," ucapnya.

Pihak keluarga syekh Puji selepas perkara diberhentikan pernah mendapatkan masukan untuk melaporkan balik ke pihak pelapor.

Namun, terdapat banyak pertimbangan di antaranya ada kepentingan anak yang harus dilindungi.

"Ada anak diduga korban padahal tidak korban. Kalau kasus ini diterusin, dipanjangin nanti kasihan," jelasnya.

Menurutnya, gelar perkara khusus ini bermula adanya  laporan dari pelapor yang keberatan perkaranya dihentikan. 

Selepas gelar perkara khusus tersebut, nantinya ada sesi dua yang nantinya menyimpulkan keterangan dari pihak Syekh Puji sebagai pelapor. 

Hasilnya, nanti untuk memutuskan apakah kasus ini bisa dibuka lagi atau tidak.

"Kami apresiasi dari gelar ini. semoga hasil perkara nanti bisa memenuhi kepastian hukum bagi kami dan si anak yang diduga jadi korban," jelasnya.

Terpisah, Kasubdit IV Renata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelarperkarakan hari ini adalah kasus lama.

Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisal D.

"Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang," katanya.

Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020.

Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri.

Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri.

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus itu. 

Beberapa saksi diperiksa termasuk anak berisial D.

Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan.

Pihaknya telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak bukti-bukti ada yang mendukung," bebernya.

Ia menambahkan, gelar perkara khusus dilakukan untuk menghormati hak pelapor.

Sebab, pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru. 

Padahal hal itu bukan bukti baru.

"Dari dulu seperti itu, bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti, kan itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga enggak," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved