Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Alasan Ahmad Dhani Larang Keras Once Mekel Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ada Sanksi Denda Sampai Rp 1 M

Alasan Ahmad Dhani Larang Keras Once Mekel Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ada Sanksi Denda Sampai Rp 1 M

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Tribun Jabar
Alasan Ahmad Dhani Larang Keras Once Mekel Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ada Sanksi Denda Sampai Rp 1 M 

Ahmad Dhani berharap Once mematuhi peraturan tersebut dan seluruh EO yang mengundangnya.

Jika larangan tersebut tidak dipatuhi, Once terancam sanksi pidana dan denda.

Sanksi pidana adalah 3-4 tahun penjara, sementara sanksi perdata berupa denda sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 milar.

"Ada sanksinya kalau tidak dipatuhi."

"Kalau sanksi perdatanya ada denda yang harus dibayarkan sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," ujar Ali Lubis selaku pengacara Dewa 19.

Klarifikasi Once Tak Bayar Royalti saat Bawakan Lagu Dewa 19

Ahmad Dhani menyinggung terkait honor manggung sang vokalis yang mahal hingga persoalan royalti musik.

Mengetahui hal itu, Once Mekel pun memberikan klarifikasinya.

Once Mekel diketahui menanggapi soal kabar yang menyebutnya tak membayar royalti saat membawakan lagu milik Dewa 19.

Terkini, Once Mekel menyebut ada aturan yang harus dipatuhi mengenai pembayaran royalti lagu.

"Jadi ada aturan mengenai tarif yang harus digaris bawahi," kata Once Mekel.

Kemudian Once Mekel mengatakan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKM) tidak bisa membuat aturan sendiri mengenai royalti musik.

"Bukan LMKM atau LMK itu bisa membuat aturan sendiri 'Eh kamu bayar segini ya, karena pencipta saya minta nih, kamu harus baya segini' nggak bisa seperti itu," sambungnya.

Vokalis berusia 52 tahun ini mengatakan yang harus dibayar mengenai royalti adalah 2 persen dari tiket yang terjual saat menggelar acara musik.

Bila tidak ada tiket yang terjual maka royalti dihitung dari 2 persen ongkos produksi musik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved