Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Alasan Ahmad Dhani Larang Keras Once Mekel Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ada Sanksi Denda Sampai Rp 1 M

Alasan Ahmad Dhani Larang Keras Once Mekel Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ada Sanksi Denda Sampai Rp 1 M

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Tribun Jabar
Alasan Ahmad Dhani Larang Keras Once Mekel Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ada Sanksi Denda Sampai Rp 1 M 

"Sejauh ini jumlahnya 2 persen dari tiket yang terjual atau jika tidak memakai tiket," ungkapnya.

"Maka 2 persen dari ongkos produksi musik, atau ongkos produksi yang berhubungan dengan musik," jelasnya.

Ayah satu anak ini menerangkan, dalam bermusik ada aturan tentang tarif yang merupakan hak hukum di Indonesia.

"Ada aturan tentang tarif yang memang adalah hak hukum positif yang berlaku di negara ini," terangnya.

Once menjelaskan bahwa Ahmad Dhani pun tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Menurutnya, Ahmad Dhani taat pada aturan tersebut.

"Dia tergabung." kata Once Mekel.

"Ahmad Dhani tergabung dalam LMK sebagai pencipta dan dia akan tunduk dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh LMK." tambahnya.

"Yakni 2 persen dari tiket yang terjual atau 2 persen dari ongkos produksi yang dikeluarkan untuk kepentingan musik," jelasnya.

Oleh karena itu, Once Mekel tidak mungkin membayar royalti langsung kepada suami Mulan Jameela tersebut.

Pasalnya, dalam acara tersebut ia hanya memenuhi undangan dari salah satu event organizer.

Once mengatakan bahwa Event organizer tersebut yang harusnya bertanggung jawab pada LMK mengenai pembayaran royalti.

"Saya nggak mungkin bayar royalti ke dia, saya kan main diundang oleh event organizer, nah event organizer itu yang akan bertanggung jawab pada LMK." ujar Once Mekel.

"Mendata lagu-lagu apa yang dibawakan, lalu event organizer sebagai user harus membayar sejumlah uang kepada LMK atau LMKM."

"Jumlahnya adalah 2 persen dari penjualan tiket atau 2 persen dari ongkos produksi yang dikeluarkan oleh event organizer," beber Once Mekel.

"Dari LMK atau LMKM akan disalurkan kepada pencipta yang tergabung di dalamnya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved