Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu Dibuka di Komisi III DPR, Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU

Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terlihat sedikit emosi dan 'ngegas' saat menjelaskan temuan Rp 349 triliun di hadapan anggota Komisi III DPR RI. 

"(Itu) Termasuk," kata Mahfud.

Menkopolhukam ini juga membeberkan empat definisi atau pengertian TPPU. Empat definisi tersebut juga ditampilkan melalui slide di ruang sidang.

Definisi pertama, kata Mahfud, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.

"Kalau profilnya menteri, kira-kira pendapatannya berapa. Kok hartanya sekian. Itu menyimpang dari profil. Bisa dicurigai sebagai TPPU. Belum tentu pencucian uang, tapi dicurigai. Bisa menurut Undang-Undang ini," kata Mahfud.

Kedua, TPPU adalah transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan UU TPPU.

Ketiga, kata Mahfud, TPPU adalah transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau

"(Keempat) Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata dia.

Mahfud MD juga membeberkan soal beragam cara yang kerap dilakukan oleh koruptor dalam melakukan TPPU.

Kata Mahfud, upaya yang dilakukan koruptor di antaranya mengambil uang secara tunai dari bank lalu dibawa untuk digunakan judi di Singapura.

"Orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank (misalnya) Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar," kata Mahfud.

Setelah membawa uang itu ke Singapura, lanjut Mahfud, koruptor tersebut akan mengakui kalau uang tersebut merupakan hasil judi di Singapura.

Sebab, di Singapura judi kata dia tidak dipermasalahkan.

"Dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak," kata dia.

Tak cukup di situ, dia juga menyatakan, terdapat modus tukar koper isi uang di pesawat. Di mana, modusnya yakni dengan menukar koper isi kertas dengan koper isi uang.

"Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved