Berita Nasional
Kendalikan Peredaran Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa hanya terdiam saat mendengar pembacaan tuntutan pidana mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa hanya terdiam saat mendengar pembacaan tuntutan pidana mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, awalnya mantan Kapolda Sumatera Barat duduk tegap di kursi persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga: Sang Ibu Menangis Sesenggukan saat AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Sabu Teddy Minahasa
JPU lalu membacakan tuntutan terhadap Teddy Minahasa dalam perkara peredaran sabu yang menjeratnya.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.
Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri.
Usai jaksa membacakan tuntutan, Teddy juga sempat membenarkan tata letak kerah baju batik yang dikenakannya dalam persidangan.
Dia kembali terdiam setelah mendengar tuntutan JPU atas dirinya.
Kemudian, JPU Paris Manalu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.
Dia juga memberikan berkas tersebut kepada penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
Sementara itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penasihat hukum Teddy bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Baik, tuntutan pidana sudah dibacakan selanjutnya kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya," kata Hakim Jon.
"Apakah penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan silakan," lanjut dia.
Hotman lantas meminta waktu selama dua pekan untuk bisa menyampaikan pleidoi kliennya tersebut.
"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk melakukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu majelis hakim sudah berjanji," ucap Hotman Paris.
Baca juga: Sosok Mami Linda yang Dituntut 18 Tahun, Tidur dengan Teddy Minahasa hingga Kunjungan ke Pabrik Sabu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-peredaran-narkotika-jenis-sabu-Irjen-Teddy-Minahasa-menjalani-sidang-tuntutan.jpg)