Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sosok Mami Linda yang Dituntut 18 Tahun, Tidur dengan Teddy Minahasa hingga Kunjungan ke Pabrik Sabu

Sosok Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang oleh jaksa dituntut hukuman 18 tahun penjara. Blak-blakan hubungan spesialnya dengan Teddy Minahas

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sosok Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang oleh jaksa dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Mami Linda ini sebelumnya blak-blakan terkait Teddy Minahasa.

Termasuk hubunga spesial mereka berdua.

Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 penjara," tambahnya.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba yang Libatkan Teddy Minahasa

Baca juga: Viral Kader PDIP Sumenep Bagi-bagi Amplop Rp 300 Ribu di Masjid: Akui Sebagai Zakat Ramadhan

Sosok Linda

Dalam persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat nama Irjen Teddy Minahasa, terungkap sosok Linda Pujiastuti alias Anita alias Mami Linda.

Mami Linda saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pada Senin (27/2), mengakui dirinya adalah informan polisi.

Ia kerap membantu polisi dalam mengungkap banyak kasus peredaran narkoba berjumlah besar.

Mami Linda mengatakan bahwa selama menjadi informan, ia pernah membantu polisi menangkap bandar narkoba di Batam.

Saat itu barang bukti sabu dari tangan tersangka sebanyak 1,6 ton.

Mami Linda mengungkap hal tersebut ia lakukan bersama seorang jenderal bintang dua yang sekarang menjabat sebagai Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan.

"Banyak yang saya ungkap, banyak juga jenderal yang mengenal saya, termasuk Irjen Suwondo Nainggolan, termasuk Irjen Eko Daniyanto," ujar Linda saat ditanyai jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan narkoba Teddy Minahasa, di PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Menurutnya karena dirinya sebagai informan polisi, banyak jenderal yang akhirnya mengenal dirinya.

Sebab dirinya sudah ratusan kali mengungkap kasus peredaran nakoba dalam jumlah besar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved