Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sang Ibu Menangis Sesenggukan saat AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Sabu Teddy Minahasa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar kepada AKBP Dody.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara telah menjalani sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

AKBP Dody merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar kepada Dody.

Baca juga: Teddy Minahasa Tak Lagi Berkelit, Akui Perintah Tukar Sabu dengan Tawas

Dody didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa dalam persidangan.

"Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," sambung Jaksa.

Eks Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan Dody

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menyebutkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan Dody.

Pertama, Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian resor Bukittinggi.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," beber Jaksa.

Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.

 Selanjutnya, Dody tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Hal yang meringankan tuntutan Dody

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved