Berita Regional
Kisah Mahfudz Mantan Narapidana Penipuan Umrah Masih Bisa Beraksi Lagi Usai Keluar Dari Penjara
Mantan narapidana kasus penipuan jemaah umrah, Mahfudz masih bisa berulah lagi setelah keluar dari penjara.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Mantan narapidana kasus penipuan jemaah umrah, Mahfudz masih bisa berulah lagi setelah keluar dari penjara.
Setelah divonis delapan bulan penjara dan bebas dari penjara, Mahfudz kembali menipu lewat PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang dia akusisi.
Lebih gila lagi, korbannya mencapai 500 orang dan total kerugian mencapai Rp 91 miliar.
Baca juga: Tipu Ratusan Jemaah, Bos Travel Umrah PT Naila Ternyata Residivis Pernah Dipenjara karena Kasus Sama
Seorang korban bos PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Sandra (58) mengaku belum mendapat kejelasan sejak 2016.
Sandra merupakan korban yang ditipu PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel, travel umrah Mahfudz Abdilah pada 2016.
"Saya korban dari tahun 2016, soalnya dia ganti-ganti travel terus. (Sampai sekarang) belum ada kejelasan," kata Sandra kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2023).
Pada 2016 silam, Sandra telah membayar uang muka sebesar Rp 202 juta.
"Saya (setor) Rp 202 juta karena itu saya (daftar) haji plus. Kalau yang umrah ribuan korbannya," kata dia.
Sebagian jemaah berhasil berangkat ke Arab Saudi, tetapi mereka ditelantarkan di sana.
"Mirisnya lagi ada jemaah yang bisa berangkat, enggak bisa pulang kayak yang di TV, itu ada yang korban (travel) dulu," ujar Sandra.
Sebagai korban, Sandra tidak menyangka Mahfudz masih berani membuka jasa travel setelah keluar dari penjara.
Padahal, Mahfudz belum sepenuhnya mengganti semua kerugian jemaah korban travel sebelumnya.
"Justru dia bisa ketangkap karena Naila. Naila banyak korbannya, ratusan orang. Jemaah DP Rp 5 juta, kalau sampai miliaran berarti berapa ribu jemaah yang tidak diberangkatin," kata dia.
Baca juga: 500 Lebih Jamaah Umrah Jadi Korban Travel Naila dan Terlantar di Arab Saudi, Ini Modus Penipuannya
Sandra menuturkan, ia bersama jemaah lain sudah berjuang agar bisa mendapatkan hak mereka kembali.
Berdasarkan catatan Kompas.com pada 1 Juni 2016, Mahfudz ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2016 malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Viral Video 21 Detik Pegawai Puskesmas Wonosari I Asyik Karaoke Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Pengamen Mabuk Lukai Diri Sendiri Pakai Parang, Sempat Viral Disebut Pembacokan |
![]() |
---|
Pejabat BIN Kalteng Ngamuk di Kantor Gubernur gara-gara Parkir, Pukul dan Suruh Satpol PP Push Up |
![]() |
---|
Kabur Setelah Habisi Nyawa Istri dengan Bayonet, Anggota TNI Ditangkap di Parkiran Bandara |
![]() |
---|
Inilah Sosok Liana dan Jhony Anak Haji Isam yang Kehilangan Harta Rp264 Miliar Dalam Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.