Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Mahfudz Mantan Narapidana Penipuan Umrah Masih Bisa Beraksi Lagi Usai Keluar Dari Penjara

Mantan narapidana kasus penipuan jemaah umrah, Mahfudz masih bisa berulah lagi setelah keluar dari penjara.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Polda Metro Jaya bersama Kementerian Agama menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Mantan narapidana kasus penipuan jemaah umrah, Mahfudz masih bisa berulah lagi setelah keluar dari penjara.

Setelah divonis delapan bulan penjara dan bebas dari penjara, Mahfudz kembali menipu lewat PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang dia akusisi.

Lebih gila lagi, korbannya mencapai 500 orang dan total kerugian mencapai Rp 91 miliar.

Baca juga: Tipu Ratusan Jemaah, Bos Travel Umrah PT Naila Ternyata Residivis Pernah Dipenjara karena Kasus Sama

Seorang korban bos PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Sandra (58) mengaku belum mendapat kejelasan sejak 2016.

Sandra merupakan korban yang ditipu PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel, travel umrah Mahfudz Abdilah pada 2016.

"Saya korban dari tahun 2016, soalnya dia ganti-ganti travel terus. (Sampai sekarang) belum ada kejelasan," kata Sandra kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Pada 2016 silam, Sandra telah membayar uang muka sebesar Rp 202 juta.

"Saya (setor) Rp 202 juta karena itu saya (daftar) haji plus. Kalau yang umrah ribuan korbannya," kata dia.

Sebagian jemaah berhasil berangkat ke Arab Saudi, tetapi mereka ditelantarkan di sana.

"Mirisnya lagi ada jemaah yang bisa berangkat, enggak bisa pulang kayak yang di TV, itu ada yang korban (travel) dulu," ujar Sandra.

Sebagai korban, Sandra tidak menyangka Mahfudz masih berani membuka jasa travel setelah keluar dari penjara.

Padahal, Mahfudz belum sepenuhnya mengganti semua kerugian jemaah korban travel sebelumnya.

"Justru dia bisa ketangkap karena Naila. Naila banyak korbannya, ratusan orang. Jemaah DP Rp 5 juta, kalau sampai miliaran berarti berapa ribu jemaah yang tidak diberangkatin," kata dia.

Baca juga: 500 Lebih Jamaah Umrah Jadi Korban Travel Naila dan Terlantar di Arab Saudi, Ini Modus Penipuannya

Sandra menuturkan, ia bersama jemaah lain sudah berjuang agar bisa mendapatkan hak mereka kembali.

Berdasarkan catatan Kompas.com pada 1 Juni 2016, Mahfudz ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2016 malam sekitar pukul 23.45 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved