Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Mahfudz Mantan Narapidana Penipuan Umrah Masih Bisa Beraksi Lagi Usai Keluar Dari Penjara

Mantan narapidana kasus penipuan jemaah umrah, Mahfudz masih bisa berulah lagi setelah keluar dari penjara.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Polda Metro Jaya bersama Kementerian Agama menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Kamis (30/3/2023). 

Brigjen Herry Heryawan yang kala itu menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya berujar, Mahfudz ditangkap karena menipu sejumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa biro perjalanannya.

Mahfudz yang merupakan pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel telah menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, antara Rp 13,5 juta sampai dengan 19,5 juta.

Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai Februari 2016.

Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan.

Mahfudz kemudian ditangkap dan divonis delapan bulan penjara.

Setelah bebas dari penjara, Mahfudz kembali menipu lewat travel Naila yang dia akusisi.

Mahfudz akhirnya kembali ditangkap Polda Metro Jaya karena menipu lebih dari 500 jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.

Dia ditangkap bersama istrinya, Halijah Amin (48).

Baca juga: Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Umrah, Dibiarkan Luntang-lantung Berhari-hari di Tanah Suci

Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lain bernama Hermansyah selaku direktur utama agen travel milik Mahfudz dan Halijah.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Bos Travel PT Naila, Sandra Setor Rp 202 Juta tapi Gagal Berangkat Haji"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved