Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Rasmo Mantan Kades Kedungbacin Berstatus DPO Kejari Blora, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Rasmo, tidak pernah menghadiri panggilan penyidik, sehingga tim penyidik Kejari Blora menetapkan statusnya menjadi DPO.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Diduga menyelewengkan Dana Desa, seorang mantan Kepala Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Rasmo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Pihak Kejari Kabupaten Blora menetapkan status tersangka seusai melakukan ekspose dan menemukan sejumlah alat bukti.

Hal itu untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan, tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa pembangunan fisik jalan tahun anggaran 2018-2019.

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN Wakil Bupati Blora Tri Yuli, Tanah, Kendaraan dan Total Kekayaan

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa di Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan tahun anggaran 2018-2019," ungkap Jatmiko kepada Tribunjateng.com, Jumat (31/3/2023).

"Dan juga tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam hal ini tersangka inisial R, selaku mantan Kepala Desa Kedungbacin tahun 2013-2019," imbuh Jatmiko.

Akibat dugaan korupsi dana desa tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta.

Tak hanya itu, sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi itu.

Baca juga: Palsukan Surat Keputusan RT, Kepala Desa Kentong Blora Dituntut Pidana 6 Bulan Penjara

"Camat Todanan dari beberapa periode, selanjutnya perangkat desa, dan Kepala Desa yang baru, juga sudah kami mintai keterangan," beber Jatmiko.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Rasmo belum juga menyerahkan diri.

Bahkan dirinya masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Dalam hal ini tim penyidik sesuai perundang-undangan yang berlaku, untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan secara patut sebanyak 3 kali," terang Jatmiko.

"Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik, sehingga tim penyidik menetapkan jadi DPO," tandas Jatmiko. (*)

Baca juga: 1 Remaja Berstatus DPU Polres Semarang, Dia Terduga Pelaku Klitih Dekat Exit Tol Ungaran

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Persija Jakarta Vs Persib Bandung Liga 1, Maung Main Tanpa Teja Paku Alam

Baca juga: Modena Kenalkan Kulkas Multi-Flow Hemat Energi, Jadi Produk Andalan Saat Ramadan

Baca juga: Inilah Gaya Istri Massdes Arouffy Pamer Tas Kulit Buaya Hermes, Harganya Setara LHKPN Suaminya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved