Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

WNA Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Palsukan Kecelakaan Mobil demi Klaim Asuransi Rp900 Juta

Warga Negara (WN) Belarus, AB (31), ditangkap di wilayah Tabanan, Bali. AB merupakan buronan Interpol.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Warga Negara (WN) Belarus, AB (31), ditangkap di wilayah Tabanan, Bali.

AB merupakan buronan Interpol.

Dia menjadi buronan Interpol setelah terjerat kasus pemalsuan kecelakaan mobil demi mendapat klaim uang asuransi sebesar 60.000 Dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 900 juta di negara asalnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Jelang Sahur, 2 Pemotor Asal Temanggung Tewas, Polisi: Warga Tak Berani Tolong

"Dia punya kendaraan yang diasuransikan terus mengalami kecelakaan ternyata setelah dicek kendaraan yang kecelakaan itu bukan yang diasuransikan sehingga kerugian ada di pihak asuransi," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, kepada wartawan pada Kamis (30/3/2021).

Srinadi menuturkan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan surat Kepala Divisi Hubungan Internasional No. R/288/III/HUM.4 4 9/2023/Divhubinter, 21 Maret 2023.

buronan Interpol usai ditangkap Polda Bali
Warga negara Belarus, berinisial AB (31), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol usai ditangkap Polda Bali di wilayah Tabanan Bali pada pada Kamis (23/3/2023). Dia diketahui menjadi buronan Interpol karena terjerat kasus memalsukan kecelakaan mobil demi mendapat klaim uang asuransi sebesar 60 ribu dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 900 juta di negara asalnya. Dok. Istimewa (Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Polda Bali berhasil menangkap AB yang dinyatakan sebagai buronan Interpol sejak 2021.

Dia ditangkap di sebuah tempat menongkrong di wilayah Tabanan, Bali, pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Tindak pidana red notice ini disampaikan terkait penipuan asuransi yang dilakukan subjek red notice ini dengan kerugian sekitar 60.000 Dollar AS," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini AB ditahan sementara di sel Rumah Tabanan Polda Bali selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal ekstradisi.

Selain itu, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena belum didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Kami belum melakukan pemeriksaaan karena yang bersangkutan meminta didampingi kuasa hukum dan juga tidak mau memberi komentar tanpa didampingi kuasa hukum sehingga belum bisa kami sampaikan kegiatannya selama di Bali," kata dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Palsukan Kecelakaan Mobil demi Klaim Asuransi Rp 900 Juta, WN Belarus Buronan Interpol Ditangkap di Bali"

Baca juga: Kecelakaan Maut 2 Motor di Bali, 1 Pengendara Tewas Seketika Akibat Luka di Kepala

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved