Berita Kriminal
Bejatnya Pria di Lampung, Racuni Istri Hingga Tewas Karena Hamili Adik Ipar
Kelakuan pria di Lampung membuat keluarga istrinya tercengang. Ia ditangkap polisi setelah jadi tersangka.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Kelakuan pria di Lampung membuat keluarga istrinya tercengang.
Ia ditangkap polisi setelah jadi tersangka yang meracuni istrinya hingga tewas.
Setelah diungkap polisi terkuak motifnya karena ia menghamili adik iparnya.
Ya, pria berinisial BP (28) warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung itu meracuni istrinya S (30) hingga tewas karena telah menghamili adik S yakni A (17).
Baca juga: Maling Motor Spesialis Anak Kampus Semarang Dibekuk Polisi, Mahasiswi Asal Depok Jadi Korban
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Persita Tangerang Vs Arema FC Liga 1, Main Jam 20.30 WIB
Baca juga: Chord Kunci Gitar Treteg Kelutan Nella Kharisma
Pelaku adalah BP (28), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung meracuni istrinya, S (30) karena sakit hati tak diizinkan menikahi adik ipar yang ia hamili.
Peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku BP menjalin hubungan asmara dengan adik kandung korban berinisial A (17).
Bahkan BP dan A sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hingga akhirnya pada Kamis (23/2/2023), A memberitahu BP bila dirinya sudah hamil dengan usia kandungan satu bulan.
"Adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan minta pertanggung jawaban dari pelaku," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi saat jumpa pers, Jumat (31/4/2023).
Ia menjelaskan sebelum menikah dengan korban, pelaku sudah menjalin hubungan asmara dengan adik korban.
Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.
BP pun lantas mulai merencanakan menghabisi nyawa istrinya, SI yang dianggap BP menjadi penghalang hubungannya dengan A yang masih berstatus pelajar.
Kemudian pada Senin (6/3/2023), pelaku mencari obat racun melalui aplikasi YouTube.
Lalu pada Rabu (08/03/2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu.
Paket racun putas pun tiba pada hari Minggu (12/03/2023) di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Lantas BP menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun.
Campur racun dengan air putih Setelah paket tersebut berada di rumahnya, pada Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas tersebut.
Ia langsung memasukan racun putas tersebut ke dalam gelas berisi air putih, lalu diaduk menggunakan sendok.
"Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas. Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," kata Kapolres.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.
Pelaku lantas berpura-pura berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda.
Lantas korban dibawa orang tua pelaku ke Puskesmas pembantu.
Saat tiba di puskesmas, korban ternyata sudah meninggal dunia.
Kasus pembunuhan berencana tersebut terungkap setelah kakak kandung korban berinisial S (38) melihat hal janggal di balik kematian adiknya.
S merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak.
Lantas, S pun membuat laporan kepada polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti, akhirnya polisi pun menangkap BP.
Pelaku ditangkap pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Setelah diperiksa, pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Korban dan pelaku sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.
Pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Segitiga di Balik Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Pelaku Hamili Adik Korban"
Begini Cara Makfudin Tipu Karyawan Brilink di Malahayu Brebes, Beri Bukti Transfer Palsu |
![]() |
---|
ASN Pemkab Terlibat Calo Penerimaan Bintara Polri Rp 750 Juta, Bawa-bawa Nama Brigjen Suroso |
![]() |
---|
Tiga Tahanan Polsek Kabur, Diduga Dibantu Oknum Brimob |
![]() |
---|
Petaka Cinta Segi Tiga Anak SMA di Kota Tegal, Kakak Kelas Brutal Hajar Adik Kelas di Toilet |
![]() |
---|
Sosok Ling-ling alias Irene Buronan Penipuan Apartemen Semarang, Dua Rekannya Sudah Tertangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.