Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Tak Terima Dituduh Rentenir, Zana Korban Penipuan di Pati Bikin Sayembara Berhadiah Mobil Pajero

Massa menuduh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, yang dalam persidangan berstatus sebagai saksi korban penipuan, sebagai rentenir alias lintah darat.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Sekelompok massa yang menamai diri Ikatan Keluarga Besar Haji Utomo menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (31/3/2023).

Untuk diketahui, Utomo merupakan terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi kapal ikan yang telah ditahan dan menjalani proses persidangan.

Sidang pada Jumat (31/3/2023) ini sudah memasuki tahap duplik.

Utomo tinggal menunggu dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara satu tahun terhadap Utomo.

Baca juga: Bangga! Alumnus Akademi Sepakbola Safin Pati Sports School Jalani Trial di FC Malaga City Spanyol

Massa dari pihak Utomo datang ke PN Pati untuk berunjuk rasa karena meyakini sosok yang mereka bela adalah korban kriminalisasi dan rekayasa kasus.

"Kami mengawal sidang supaya Haji Tomo dibebaskan," kata Koordinator Lapangan, Supriyanto, saat berorasi.

Dia menuduh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, yang dalam persidangan berstatus sebagai saksi korban penipuan, sebagai rentenir alias lintah darat.

Zana mengaku rugi sekira Rp 5 miliar akibat penipuan berkedok investasi kapal perikanan yang dilakukan Utomo.

Ditemui seusai sidang duplik, Zana menegaskan bahwa dirinya tidak terima dituduh sebagai rentenir.

Dia menantang kubu Utomo untuk membuktikan tuduhan tersebut.

"Soal tuduhan rentenir, saya tidak terima."

"Saya kasih sayembara, akan saya beri Rp 200 juta dan satu mobil Pajero kalau bisa buktikan saya rentenir."

"Itu senjata Utomo untuk menggiring opini publik."

"Selama ini kan omong doang?"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved