Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Menyoal Kawasan Pertokoan di Bibir Sungai Jenes Sukoharjo, BPN: Itu Kewenangan BBWS Bengawan Solo

Bangunan yang berdiri di atas Sungai Bengawan Solo maupun anak sungai disebut-sebut jadi penyebab banjir di Surakarta dan sekitarnya.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Potret bangunan berdiri di kawasan bantaran Sungai Jenes, Dusun Mandungan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (2/4/2023). 

Tak sampai di situ, Sri Handoko makin terkejut dengan berdirinya jembatan milik salah satu yayasan pendidikan yang berdiri di atas aliran sungai tersebut.

"Kalau sudah seperti ini, mau bagaimana lagi."

"Harusnya, sejak awal BBWS Bengawan Solo bertindak mengingatkan mereka."

"Namun, selama ini juga tidak ada tanggapan sama sekali," ucapnya.

Baca juga: Driver Taksi Online Jadi Korban Begal di Sukoharjo, Selamat setelah Semprotkan Parfum

Sebelumnya, bangunan yang berdiri di atas Sungai Bengawan Solo maupun anak sungai menjadi salah satu penyebab banjir di Surakarta dan sekitarnya masih hangat dipersoalkan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama ikut berkomentar, terlebih menyangkut bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai telah bersertifikat.

"Kalau ada yang punya hak milik, bisa saja itu terjadi berdasar catatan sejarahnya seperti apa ya harus dicek dan dikaji."

"Yang menjadi catatan penting yakni restriction (larangannya)," ucapnya. 

Lebih lanjut Dwi mengemukakan, pihaknya berhak mengeluarkan hak atas kepemilikan tanah.

Namun, kewenangan terkait pembangunan yang dilakukan si pemilik tanah ada pada BBWS Bengawan Solo maupun pemerintah daerah setempat. 

Baca juga: Ketua DPRD Sukoharjo Soroti Bangunan di Bantaran Sungai, BBWSBS Jangan hanya Survei

"Kami tidak ingin masuk ke sanalah intinya."

"Namun yang jelas, kepemilikan atas hak tanah memang dari kami (sertifikat)."

"Tapi, untuk pembangunannya harusnya berkoordinasi," ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan, apakah bantaran yang berada di Sungai Bengawan Solo maupun anak sungai menjadi aset BBWS Bengawan Solo atau belum.

Jika belum menjadi asetnya, tentu masyarakat bisa mengurus kelengkapan untuk dapat memiliki dikuatkan dengan sertifikat dari negara. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved