Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pemuda Asal Jatimulyo Demak Ini Diseret ke Kantor Polisi, Jadi Pocong Jadi-jadian Takuti Warga

Motif pelaku menjadi pocong jadi-jadian karena hanya karena ingin terkenal, dengan cara menakuti warga yang melintas. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN KALTARA
ILUSTRASI seseorang mengenakan kostum pocong. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Seorang pemuda asal Desa Jatimulyo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak ini ditangkap polisi.

Hal itu dikarenakan ulahnya menjadi pocong jadi - jadian.

Hal itu dilakukannya ketika bulan puasa.

Pemuda tersebut yaitu IMJ (15).

Awalnya sempat beredar video di media sosial yang menampakan sosok pocong yang berdiri di pinggir jalan.

Baca juga: Dipercaya Meningkatkan Kesehatan, Keong Daun Singkil Jadi Menu Tepat Untuk Buka Puasa di Demak

Baca juga: Pedagang Kembang Api di Demak Didatangi Polisi, Ternyata Cuma Dapat Imbauan

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/4/2023) sekiranya pukul 02.00 di Jalan Raya Demak, Dukuh Maesan, Desa Karangmlati, Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, Polsek Bonang sudah menangkap pemuda yang menggunakan pakaian pocong.

"Untuk pelaku yang menggunakan pakaian menyerupai pocong sudah dibawa warga ke Polsek Bonang."

"Pelaku sudah diperiksa berikut para saksi yang mengetahui kejadian itu," kata AKBP Budi kepada Tribunjateng.com, Minggu (2/4/2023).

Kapolres Demak menambahkan bahwa motif pelaku bisa melakukan tindakan tersebut hanya karena ingin terkenal, dengan cara menakuti warga yang melintas. 

"Tujuan daripada pelaku adalah membuat video konten untuk menakut-nakuti warga yang lewat," ujarnya.

Baca juga: Pembebasan Lahan Segera Dimulai, Inilah 39 Desa di Pati Jawa Tengah yang Dilewati Tol Demak Tuban

Baca juga: Berkah Ramadan Warga Kendaldoyong Demak, Pak Bhabin Bantu Mengecat Masjid

Seusai menangkap pocong jadi-jadian, lanjut AKBP Budi, Polsek Bonang memberikan edukasi kepada pelaku dengan memanggil beberapa pihak untuk menjadi saksi agar pelaku tidak melakukan tindakan yang sama.

"Memberikan pembinaan dan memanggil orangtuanya, Ketua RT, Ketua RW, serta Kades."

"Kami mereka minta untuk ikut mengawasi yang bersangkutan."

"Selanjutnya untuk pelaku diperintahkan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved