Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Takut Ketahuan Orang Tua, Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa Tega Buang Bayi Yang Baru Lahir

Di bulan Ramadan yang penuh berkah, sepasang kekasih berstatus mahasiswa tega membuang bayi yang baru saja dilahirkan karena takut ketahuan orang tua.

Editor: raka f pujangga
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Di bulan Ramadan yang penuh berkah, sepasang kekasih tega membuang bayi yang baru saja dilahirkan.

Pasangan kekasih asal Kabupaten Mesuji itu sengaja membuang buah hati mereka karena takut ketahuan orang tua karena melahirkan anak di luar pernikahan.

Polisi pun akhirnya mengendus aksi kejahatan keduanya dan menangkap mereka saat tengah bersembunyi.

Baca juga: Teganya Orangtua Buang Bayi Baru Lahir di Pantai di Lombok, Jasad Ditemukan Tak Utuh

Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Inspektur Satu (Iptu) Johannes EP Sihombing mengatakan, kedua pelaku pembuang bayi itu pria berinisial WU (19) dan perempuan berinisial RA (19).

"Keduanya warga Kabupaten Mesuji, berstatus mahasiswa," kata Johannes saat dihubungi, Minggu (2/4/2023) sore.

Keduanya ditangkap pada Minggu pagi saat bersembunyi di rumah teman mereka di Desa Kali Bening, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Johannes menjelaskan, kasus ini terungkap saat warga pemilik warung di Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, menemukan bayi yang masih merah di depan warungnya, Sabtu (1/4/2023) sore.

Bayi 3,3 kilogram itu ditemukan terbungkus kain putih dan kantung plastik.

"Kondisi bayi sehat, saat ditemukan di dalam kantung plastik terbungkus kain dan mengenakan pakaian bayi," kata Johannes.

Selain itu, warga juga menemukan satu kantung plastik berisi ari-ari dan satu kantung plastik berisi perlengkapan bayi.

"Diduga bayi ini baru dilahirkan sebelum dibuang, karena masih ada ari-ari di kantung plastik yang ada di dekat warung," beber Johannes.

Setelah penyelidikan cepat usai bayi itu ditemukan, diketahui kedua pelaku adalah orangtua si jabang bayi.

Ketika ditangkap keduanya mengakui membuang bayi di desa tersebut.

Baca juga: Suami Kades dan Selingkuhannya Sebelum Buang Bayi Sempat ke Paranormal untuk Pindahkan Kehamilan

"Dari pengakuan kedua pelaku, bayi itu dibuang karena tidak ingin diketahui oleh orangtua mereka, sebab lahir dari hubungan di luar pernikahan," kata Johannes.

Johannes mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 308 KUHP juncto Pasal 305 KUHP tentang Pembuangan Bayi.

"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," tutup Johannes. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Buang Bayi Sehabis Melahirkan, Pasangan Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved