Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Aksi Puluhan Mahasiswa UPS Tegal Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Erizal: Itu Merugikan Buruh

Puluhan mahasiswa UPS Tegal mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan pemberlakuan Undang-Undang Penetapan Perppu Cipta Kerja. 

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
POTRET Puluhan mahasiswa UPS Tegal menggelar aksi menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja di Halaman Kantor DPRD Kota Tegal, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Puluhan mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) Tegal menggelar aksi menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja di Halaman Kantor DPRD Kota Tegal, Senin (3/4/2023).

Mereka mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan pemberlakuan Undang-Undang Penetapan Perppu Cipta Kerja

Koordinator aksi, Erizal (22) mengatakan, bersama puluhan mahasiswa menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada buruh. 

Pihaknya menuntut Presiden dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktik buruk legislasi yang tidak melaksanakan partisipasi publik secara bermakna. 

Baca juga: Disnakerin Kota Tegal Sediakan Posko Pengaduan THR, Lapor Jika Tidak Sesuai!

Baca juga: Kemenkumham Jateng Serahkan 5 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal

Menuntut dan mendesak Presiden dan DPR RI untuk mengkaji ulang dan merevisi kembali Pasal-pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja secara terbuka serta melibatkan seluruh elemen masyarakat secara bermakna. 

"Kami juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan pemberlakuan UU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja." 

"Jadi kami meminta kepada DPRD Kota Tegal untuk menyampaikan tuntutan kami kepada Presiden dan DPR RI," katanya melalui Tribunjateng.com, Senin (3/4/2023). 

Menurut Erizal, penolakan tersebut karena regulasi tersebut sangat merugikan buruh. 

Seperti dalam Pasal 64 Perppu Cipta Kerja terkait tenaga ahli daya yang dikhawatirkan diperbolehkan untuk segala jenis pekerjaan. 

Baca juga: Kronologi Perampokan di BRILink Bumijawa Tegal, Ada Beda Versi yang Beredar di Medsos dan Polisi

Baca juga: Owner Bakso Mie Ayam R3 Tegal Bagi-bagi Nasi dan Ayam Geprek Gratis untuk Warga Full Selama Ramadan 

Lalu terkait upah minimum dalam Pasal 88 D ayat (2) yang tidak menunjukkan kejelasan parameter upah minimum.

"Dan soal upah minimum dinilai akan memuluskan upah buruh menjadi tidak tentu karena indeksnya tidak tentu." 

"Lalu dalam Pasal 88 F disebutkan dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum."

"Ini kan belum jelas," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, puluhan mahasiswa ditemui oleh Sekretaris DPRD Kota Tegal, Herviyanto. 

Dia mengatakan, 30 anggota DPRD Kota Tegal belum bisa menemui karena sedang dinas di luar kota. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved