Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perampokan Bersenjata Api Cilacap

Komplotan Bersenpi yang Rampok BRIlink di Cilacap Ditangkap, Rambut Berubah Gaya Avatar, Ngaku Kapok

Tiga perampok yang beraksi di Kaliwungu, Kedungreja,  Kabupaten Cilacap berhasil diringkus polisi

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

Tersangka Sugiono menjelaskan, melakukan penembakan terhadap korban lantaran tersangka Iwan dirangkul lalu dibanting oleh korban.

Korban bahkan hendak merebut senjata dari Iwan.

"Saya reflek menembak, karena melawan," ujarnya.

Tiga tampang perampok di Cilacap. Mereka dihadiahi timah panas polisi di kakinya, di kantor Polda Jateng, Senin (3/4/2023).
Tiga tampang perampok di Cilacap. Mereka dihadiahi timah panas polisi di kakinya, di kantor Polda Jateng, Senin (3/4/2023). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, perampokan terjadi pada Senin, 27 Maret 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Lokasi persis di depan Toko Kelontong yang beralamat Kaliwungu, Kedungreja,  Cilacap.

Akibat perampokan tersebut, dua korban masing-masing Nasirun (45) alami luka luka tembak di bagian tumit kaki kiri.

Kemudian Gunawan (39) alami hal yang sama, ia kena tembak di di bagian lutut kanan.

"Tiga orang tersangka mengambil uang di laci kasir dan dua unit handphone serta DVR CCTV dengan cara memaksa sambil menodongkan senpi," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Polda Jateng.

Pihaknya setelah mendalami kasus tersebut lantas segera memburu para pelaku.

Tim gabungan berhasil menangkap pelaku Buang di wilayah Tangerang, Banten, Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 23.30.

Kemudian tim berlanjut menuju wilayah Kabupaten OKI Sumatera Selatan guna melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya. 

Tim gabungan berhasil menangkap pelaku Iwan dan Sugiono Oki Sumatera Selatan, Sabtu 1 April 2023. 

Polisi menyita pula barang bukti berupa uang tunai sisa Rp 2,5 juta dari total kejahatan uang Rp 30 juta dan sisanya sudah dibagi-bagi.

Empat senjata api rakitan, puluhan butir amunisi serta dua sepeda motor.

DVR CCTV, pakaian pelaku dan lainnya dibuang tersangka di sungai Citanduy ketika menyeberang dari Cilacap ke Jawa Barat.

"Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman, Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun," tandas Kapolda. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved