Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan. Namun, dengan pertimbangan kesehatan KPK membantarkan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas tampak mengenakan rompi oranya dengan tangan diborgol. ia dibawa ke ruang konferensi pers menggunakan kursi roda, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Petrus Bala Pattyona meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kliennya dari tahanan.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca juga: Mogok Minum Obat, Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Dirawat di Rumah Sakit Singapura

Petrus mengatakan, dalam petitumnya, Lukas meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK menempatkan Lukas di rumah sakit atau tahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

“Bapak Lukas Enembe juga memohon pada Hakim untuk menetapkan dan memerintahkan Bapak Lukas Enembe untuk dikeluarkan dari tahanan,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2023).

Pada pokoknya, gugatan praperadilan tersebut menggugat penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Lukas.

Ia meminta Hakim PN Jaksel menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Adapun Sprindik tersebut menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

“Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Petrus.

Lebih lanjut, Lukas juga meminta hakim menyatakan surat penahanan tertanggal 12 dan 20 Januari, dan 2 Maret tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah,” tuturnya.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Lukas sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sebanyak dua kali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved