Berita Nasional
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Editor:
M Syofri Kurniawan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan. Namun, dengan pertimbangan kesehatan KPK membantarkan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas tampak mengenakan rompi oranya dengan tangan diborgol. ia dibawa ke ruang konferensi pers menggunakan kursi roda, Rabu (11/1/2023).
Pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk.
Sementara itu, KPK menilai fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup untuk mengobati Lukas Enembe.
KPK pun membenarkan bahwa Lukas sedang sakit.
Namun, kondisinya tidak seburuk sebagaimana digambarkan para pengacaranya.
Belakangan, KPK membekukan rekening, menyita uang tunai, perhiasan, hingga sejumlah mobil dari Lukas dengan nilai total sekitar Rp 150 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Praperadilan, Lukas Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK"
Baca juga: Disapa Wartawan di Kantor KPK, Lukas Enembe Acungkan Jempol Dengan Tangan Terborgol
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Apa Itu Game Roblox? Akan Diblokir Pemerintah Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Komjen Pol Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri |
![]() |
---|
Heboh 2 Panser Anoa Parkir di Kejagung, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Perkuat Layanan HAM di Jateng, Septian Asriwanto Resmi Jabat Kabid Pelayanan dan Kepatuhan |
![]() |
---|
Pembuat Mural One Piece di Semarang Ungkap Makna Pilihan Jolly Roger Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.