Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pemprov Jateng Buka Kanal Aduan THR 2023, Begini Cara Melapor

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.

Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
hermawan endra
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari 

Adapula 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.

"Hingga tanggal 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil, maturnuwun para pekerja, yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja," sebutnya.

Ia berharap, setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Informasi sementara, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April.

"Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri agar semua happy," pungkas Sakina.

(*)

Baca juga: Kesal Tak Diberi Rokok, Gangster Semarang Rusak Motor Korban Pakai Senjata Tajam

Baca juga: Pemuda Pelaku Penyerangan Pakai Sajam di Ungaran Kabupaten Semarang Dipicu Mabuk Miras Tuak

Baca juga: Ira Riswana Buka Suara Soal Anaknya Pengemudi Mercedes-Benz Tabrak Pelajar Hingga Tewas

Baca juga: Wayan Koster Tak Bernyali Lagi? Tunggu Arahan Presiden Soal Tolak Israel di World Beach Games Bali

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved