Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

BREAKING NEWS: Polresta Pati Ringkus 17 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sat Res Narkoba Polresta Pati menangkap 17 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama berlangsungnya Operasi Bersinar Candi 2023

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Pati, Selasa (4/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Sat Res Narkoba Polresta Pati menangkap 17 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama berlangsungnya Operasi Bersinar Candi 2023.

Ketujuhbelas tersangka yang terdiri atas pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Pati, Selasa (4/4/2023).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, para tersangka diringkus dalam Operasi Bersinar Candi 2023 yang berlangsung selama 20 hari mulai 9 sampai 28 Maret 2023.

Dalam operasi itu, jelas Andhika, pihaknya mendapat 5 target operasi (TO) dari Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Pembunuhan Berantai Mbah Slamet Banjarnegara Mengingatkan pada Kasus Wowon cs, Ini Persamaan Mereka

Baca juga: Persija Incar Poin Penuh di Kandang Persebaya untuk Geser Persib dari Posisi 2 Klasemen Liga 1

Adapun dalam pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus narkoba. Sebanyak 12 merupakan TO dan satu non-TO. 

”Didapatkan 17 tersangka. Dari tersangka itu, 16 orang TO dan 1 non TO. Sehingga prosentase pengungkapan kami 240 persen. Melebihi target dari Polda Jawa Tengah,” ujar Andhika. 

Kebanyakan tersangka ini menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan tembakau gorila dengan cara jual-beli secara daring. 

Mereka mendapatkan barang secara daring dari luar Kabupaten Pati, bahkan hingga luar pulau. 

”Modus peredaran rata-rata online. Dijual di wilayah Kabupaten Pati. Barangnya didapatkan dari luar daerah, bahkan dari luar Jawa,” kata dia. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 24,1 gram dan tembakau gorila seberat 5,61 gram. 

Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved