Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Narkotika

5 Orang Ditangkap, Hasil Operasi Bersinar Candi 2023 Polres Karanganyar, Ini Peran Tiap Pelaku

Penangkapan para pelaku dilakukan di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Jaten, Kebakkramat, dan Sragen.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito dan Kasatnarkoba, Iptu Supran Yogatama menunjukan barang bukti sabu-sabu saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (5/4/2023) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar menangkap 5 pelaku selama digelarnya Operasi Bersinar Candi 2023, 9 hingga 28 Maret 2023. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, penangkapan para pelaku dilakukan di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Jaten, Kebakkramat, dan Sragen.

Para pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda.

EP warga Surakarta, DW warga Karanganyar bertindak sebagai pengedar.

Kemudian RSN warga Sragen bertindak sebagai penyalahguna dan MW serta THM warga Kota Surakarta sebagai kurir. 

Baca juga: KPU Karanganyar Keluarkan 422 Orang Dari Daftar Pemilih, Ini Alasannya

Baca juga: Dua Pemuda Pengedar Obat G dan Ganja di Karanganyar Dibekuk Polisi

Dia menerangkan, modus yang dilakukan para pelaku mulai dari transaksi secara langsung dan mengambil barang di suatu lokasi.

Polisi masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok yang saat ini masih DPO.

"Total barang bukti yang kami sita ada 8,41 gram sabu-sabu, 4 sepeda motor, dan handphone yang digunakan untuk transaksi," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/4/2023). 

Dia mengungkapkan, polisi bersama instansi terkait terus berupaya untuk mengantisipasi peredaran serta penyalahgunaan narkotika mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. 

"Baik langsung ke masyarakat serta ke sekolahan supaya generasi muda tidak terjerumus ke penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Baca juga: Jangan Lewatkan, Kampung Ramadhan Trasa Tegal, Digelar 18 Hari Mulai 8 April 2023

Baca juga: Update Klasemen MotoGP 2023, Francesco Bagnaia Tergeser dari Puncak Setelah GP Argentina

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Uang Palsu, Polres Kudus Sidak Jasa Penukaran Uang

Baca juga: Pantau Operasi Pasar, Ganjar Pastikan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Stabil

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved