Berita Karanganyar
Dua Pemuda Pengedar Obat G dan Ganja di Karanganyar Dibekuk Polisi
Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil membekuk dua pemuda berinisial RM (27) dan HM (23)
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil membekuk dua pemuda berinisial RM (27) dan HM (23) karena kedapatan mengedarkan obat daftar G, psikotropika dan ganja.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, semula polisi menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi obat-obatan di kos tempat menginap RM wilayah Kelurahan Bejen Kecamatan Karanganyar pada akhir Maret 2023. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kos tersebut.
"Di kos terdapat dua pelaku, RM dan HM. Setelah digeledah ditemukan barang bukti 1.040 butir trihex holi, 2 butir alprazolam, uang hasil penjualan sebesar Rp 680 ribu serta handphone," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (5/4/2023).
Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah milik HM di wilayah Kelurahan Bejen Kecamatan Karanganyar.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja berat kotor 1,93 gram. sejumlah obat-obatan, handphone, uang hasil penjualan Rp 280 ribu dan sepeda motor.
Kapolres menuturkan, keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai ketentuan, penggunaan obat-obatan daftar G harus menggunakan resep dokter. Keduanya mendapatkan obat-obatan itu dengan cara membeli dari seorang yang saat ini masih DPO.
"Pelaku menjual barang itu ke siapa saja, utamanya anak muda. Obat daftar G merupakan pintu masuk menuju ke narkotika. Jadi harus hati-hati," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka RM dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 subsider Pasal 60 Ayat 5 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan HM dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 subsider 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 serta Pasal 60 ayat 4 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar. (Ais).
Baca juga: TADARUS : Puasa, Pengendalian Diri dan Kesehatan Mental
Baca juga: Tekan Inflasi Jelang Lebaran 2023, Pemkot Solo Gelar Pasar Murah
Baca juga: Pelaku Perampokan di Kedungreja Cilacap Disoraki Warga Sekitar Saat Proses Rekonstruksi
Baca juga: Jelang Perayaan Paskah, Polresta Surakarta Akan Amankan Setiap Gereja-gereja Kedepankan Humanis
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.