Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Dua Pemuda Pengedar Obat G dan Ganja di Karanganyar Dibekuk Polisi

Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil membekuk dua pemuda berinisial RM (27) dan HM (23)

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito serta Kasatnarkoba Iptu Supran Yogatama memberikan keterangan soal pengedaran obat daftar G dan ganja di Mapolres Karanganyar, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil membekuk dua pemuda berinisial RM (27) dan HM (23) karena kedapatan mengedarkan obat daftar G, psikotropika dan ganja. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, semula polisi menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi obat-obatan di kos tempat menginap RM wilayah Kelurahan Bejen Kecamatan Karanganyar pada akhir Maret 2023. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kos tersebut. 

"Di kos terdapat dua pelaku, RM dan HM. Setelah digeledah ditemukan barang bukti 1.040 butir trihex holi, 2 butir alprazolam, uang hasil penjualan sebesar Rp 680 ribu serta handphone," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (5/4/2023). 

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah milik HM di wilayah Kelurahan Bejen Kecamatan Karanganyar.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa  1 paket ganja berat kotor 1,93 gram. sejumlah obat-obatan, handphone, uang hasil penjualan Rp 280 ribu dan sepeda motor.

Kapolres menuturkan, keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai ketentuan, penggunaan obat-obatan daftar G harus menggunakan resep dokter.  Keduanya mendapatkan obat-obatan itu dengan cara membeli dari seorang yang saat ini masih DPO.

"Pelaku menjual barang itu ke siapa saja, utamanya anak muda. Obat daftar G merupakan pintu masuk menuju ke narkotika. Jadi harus hati-hati," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka RM dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 subsider Pasal 60 Ayat 5 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan HM dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 subsider 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 serta Pasal 60 ayat 4 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar. (Ais).

Baca juga: TADARUS : Puasa, Pengendalian Diri dan Kesehatan Mental

Baca juga: Tekan Inflasi Jelang Lebaran 2023, Pemkot Solo Gelar Pasar Murah

Baca juga: Pelaku Perampokan di Kedungreja Cilacap Disoraki Warga Sekitar Saat Proses Rekonstruksi

Baca juga: Jelang Perayaan Paskah, Polresta Surakarta Akan Amankan Setiap Gereja-gereja Kedepankan Humanis

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved