Berita Nasional
Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp189 Triliun di Bea Cukai, Ini Kronologi Versi Kemenkeu
Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp189 triliun berawal dari kegiatan ekspor.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp189 triliun berawal dari kegiatan ekspor.
Hal tersebut diungkapkan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun kasus tersebut mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu Diungkap Mahfud MD, Sri Mulyani Dikelabuhi Bawahan
Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp 189 triliun atas impor emas batangan.
"Ekspor yang menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT Q," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dikutip dari Antara, Selasa (4/4/2023).

"Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis," kata dia lagi.
Ia menuturkan, pada Januari 2016, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta (KPU BC Soetta) melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.
Kala itu, PT Q memasukkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai perhiasan bekas.
Namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan X-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan, seharusnya ada persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Prastowo menjelaskan, ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas berbentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui mesin X-ray, seolah yang akan diekspor merupakan perhiasan.
Dengan demikian, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya pada tahun 2015, PT Q pernah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor (Dasar Pengenaan Pajak/DPP senilai Rp 7 triliun).
Namun ditolak Direktorat Jenderal Pajak, karena wajib pajak tidak dapat memberikan data yang menunjukkan impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor.
"Hal tersebut memang modus PT Q mengaku sebagai produsen gold jewellry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor," katanya pula.
Setelah dinyatakan P-21, ujar Prastowo, atas perkara PT Q dilakukan persidangan dengan hasil putusan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Oleh karenanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi yang menyatakan PT Q terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Namun, PT Q mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan PT Q terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Sejalan dengan penanganan perkara PT Q tersebut, ia mengungkapkan Kemenkeu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersinergi dengan pemeriksaan proaktif atas entitas PT Q oleh PPATK, penelitian administrasi kepabeanan oleh Ditjen Bea Cukai, penelitian administrasi perpajakan oleh Ditjen Pajak, serta penyelidikan dugaan TPPU.
Berdasarkan kasus PT Q serta penemuan kesamaan modus, PPATK menyampaikan surat rekomendasi kepada Bea Cukai berisi Informasi Hasil Pemeriksaan (IHP) atas grup perusahaan yang bergerak di bidang emas meliputi sembilan wajib pajak badan dan lima wajib pajak orang pribadi, dengan total nilai transaksi keuangan (keluar-masuk) sebesar Rp 189,7 triliun.
Ditjen Bea Cukai kemudian menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, salah satunya dengan analisis kepabeanan (ekspor-impor) dan disimpulkan belum ditemukan indikasi pelanggaran pidana di bidang kepabeanan.
Mempertimbangkan tidak adanya unsur pidana kepabeanan dan telah dilakukan penyidikan serta divonis, namun kalah di tingkat PK, kata Prastowo, maka dilakukan optimalisasi melalui tindak lanjut aspek perpajakan melalui surat rekomendasi PPATK disampaikan ke Ditjen Pajak.
Data di surat rekomendasi tersebut dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT Q, sehingga wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan diperoleh pembayaran sebesar Rp 1,25 miliar.
Serta berhasil mencegah restitusi lebih bayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016 yang sebelumnya diajukan oleh PT Q sebesar Rp 1,58 miliar.
Oleh karenanya, ia menegaskan Kemenkeu tidak mendiamkan apalagi menutup-nutupi data PPATK ke Menteri Keuangan.
"Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan PPATK dan aparat penegak hukum lain, tentu dalam arahan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, untuk memastikan tindak lanjut bersama sesuai kewenangan apabila terdapat indikasi TPPU berdasarkan penyidikan pidana asal," kata Prastowo menegaskan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun di Bea Cukai versi Kemenkeu"
Baca juga: Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu Dibuka di Komisi III DPR, Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diduga Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Akun Sosmednya Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Sosok Ryo Afandi Atlet Anggar Kursi Roda Yang Berjuang di Para Fencing World Cup |
![]() |
---|
Desa Brangsong Kukuhkan Komitmen HAM, Kanwil Kemenham Jateng Gelar Penguatan Desa Sadar HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.