Berita Salatiga
Kakak Beradik di Salatiga Curi 20 Burung Cucakrawa, Kerugian Korban Rp 205 Juta
Pelaku pencurian burung cucakrawa milik Sukma warga Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga berhasil ditangkap Satreskrim Polres Salatiga
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Pelaku pencurian burung cucakrawa milik Sukma warga Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga berhasil ditangkap Satreskrim Polres Salatiga.
Pelaku merupakan kakak beradik berinisial GP (19) dan HS (17) warga Krajan Sanggrahan Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung.
Keduanya kedapatan mencuri sebanyak 20 ekor burung cucakrawa senilai Rp 205 juta.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menjelaskan kejadian berawal ketika korban Pria Sukma melakukan renovasi kadang ternak burung Cucak Rawa miliknya di lantai dua, dibantu dua orang rekannya Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Ditemukan Minuman Kemasan di Tiap Liang Kubur Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Untuk apa?
Baca juga: Cerita ke Ayahnya, Balita di Klaten Diduga Dicabuli Kakaknya
“Menjelang dini hari ketiganya merasa lelah kemudian memutuskan untuk istirahat di lantai bawah.
Setelah bangun tidur pukul 05.00 WIB, korban naik ke atas dan mengetahui 20 ekor burung Cucakrawa dan Handphone I Phone XS telah hilang,” kata AKP Arifin kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/4/2023).
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polres Salatiga Jumat (17/3/2023).
Setelah melakukan olah TKP, ditemukan rekaman CCTV ketika kedua pencuri beraksi.
“Kemudian pada Minggu (2/4/2023), Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga memperoleh informasi tentang adanya jual beli burung jenis Cucakrawa dengan harga murah di Kabupaten Temanggung,” paparnya.
Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan di peternak burung yang berada di Temanggung tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi dan menunjukkan foto dari CCTV, peternak burung mengaku mendapatkan burung dari orang yang ada di foto CCTV.
"Setelah berhasil mendapatkan petunjuk Unit Resmob Polres Salatiga akhirnya berhasil membekuk pelaku pada hari Senin (3/4/2023) di mobil Toyota Calya warna abu-abu yang sedang berada di wilayah Grogol Kota Salatiga.
Dari tangan para pelaku ini, Tim Resmob berhasil mengamankan 20 ekor burung Cucakrawa milik korban," ungkap Kasat Reskrim.
Saat dilaksanakan interogasi awal dan dibawa Ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga, kedua pelaku tidak berkelit telah melakukan pencurian burung Cucakrawa di Salatiga.
AKP Suryani menyebut, kedua pelaku saat ini sedang dilakukan penyidikan guna pengembangan.
Debut Perdana, Atlet Perbakin Batang Tampil di Pra Porprov XVII Cabor Menembak |
![]() |
---|
Penggerebekan di Pasar Noborejo Salatiga, 2 Pengedar Psikotropika Ditangkap |
![]() |
---|
Awalnya Terdengar Teriakan Minta Tolong, Wanita Warga Tingkir Salatiga Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Bejatnya Pria 45 Tahun di Salatiga, Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita |
![]() |
---|
Update Hasil Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga, Buntut 4 Kebijakan Kontroversial Robby Hernawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.