Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Penggerebekan di Pasar Noborejo Salatiga, 2 Pengedar Psikotropika Ditangkap

Polisi Salatiga tangkap 2 pengedar psikotropika di Ruko Pasar Noborejo, amankan 73 butir obat keras siap edar.

Dok Polres Salatiga/istimewa
DITANGKAP POLISI - Sosok dua tersangka pengedar psikotropika seusai ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga. (Dok Polres Salatiga/istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Suasana pagi di kawasan Ruko Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo, tampak biasa saja pada Sabtu (2/8/2025) lalu. 

Namun siapa sangka, di balik aktivitas niaga harian itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga tengah bersiap melakukan penggerebekan terhadap jaringan pengedar psikotropika ilegal.

Berbekal laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di salah satu ruko yang kerap dijadikan tempat transaksi gelap, petugas melakukan pengintaian. 

Tidak butuh waktu lama, polisi mengamankan dua pria dalam sebuah operasi penangkapan tanpa perlawanan.

Keduanya adalah Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, dan ASP alias Mehong (23), warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali. 

Saat digeledah, petugas menemukan 73 butir obat keras jenis psikotropika dalam tas milik satu di antara pelaku.

Barang bukti yang disita terdiri dari 36 butir Alprazolam, enam butir Lorazepam, sembilan butir Clonazepam, 14 butir Dumolid, dan delapan butir Trihexyphenidyl.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, dua handphone, serta SIM milik pelaku yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi ilegal tersebut.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica dalam keterangannya pada Rabu (6/8/2025), mengungkapkan bahwa keberhasilan itu berawal dari kepekaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar.

"Kami mengapresiasi warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan. 

Berkat kerja sama ini, dua pengedar berhasil kami amankan sebelum barang ilegal itu sampai ke tangan konsumen, khususnya generasi muda," kata AKBP Veronica.

Atas kejahatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: Diduga Libatkan Orang Dalam, Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Dicuri

Baca juga: Nasib Bayi Dibuang di Pekalongan, Akan Dirawat di Salatiga

Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Warung Pekalongan, Dibungkus Jaket dan Masih Bertali Pusar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved