Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Operasi Bersinar Candi, Satres Narkoba Polresta Cilacap Bekuk 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Sebanyak 11 orang tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap.

Ist. Humas Polresta Cilacap  
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fanky Ani Sugiharto saat menemui para tersangka kasus narkoba di Mapolresta Cilacap. Selasa (4/4). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Sebanyak 11 orang tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap.

Tersangka diamankan dalam kegiatan Operasi Bersinar Candi 2023 yang diadakan selama 20 hari sejak tanggal 9-28 Maret 2023.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kesebelas tersangka itu merupakan pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang.

Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Cilacap, Selasa (4/4) kemarin.

"Dalam operasi bersinar yang berlangsung selama 20 hari kemarin, didapatkan 11 tersangka terdiri dari 7 orang TO dan 4 non TO," ungkap Fannky kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (5/4).

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 7,64 gram dan ganja seberat 8,95 gram dari tangan tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolresta Cilacap menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap untuk berperan aktif memberikan info kepada pihak kepolisian apabila ada peredaran obat terlarang di wilayahnya. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved