Berita Nasional
Mahfud MD: Perdagangan Orang Libatkan Jaringan di Pemerintah dan Swasta
"(TPPO) ini melibatkan jaringan-jaringan, baik di kantor-kantor pemerintah maupun swasta," ujar Mahfud MD.
TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Mahfud MD menemui Romo Paschal di Batam.
Menkopolhukam membeberkan tentang praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah menemui aktivis kemanusiaan tersebut.
Perdagangan manusia ini sangat membahayakan dan mengancam kemanusiaan.
Baca juga: Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu Dibuka di Komisi III DPR, Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU
Bahkan dalam praktiknya melibatkan uang yang besar hingga jaringan TPPO termasuk di pemerintah dan swasta.
"(TPPO) ini melibatkan jaringan-jaringan, baik di kantor-kantor pemerintah maupun swasta," ujar Mahfud MD dikutip dari Tribun Batam, Rabu (5/4/2023).
Bahkan, Mahfud MD sudah mengantongi daftar jaringan TPPO maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Saya sudah punya daftar jaringan itu yang nanti akan diuji sahih dulu.
Tentu banyak sumber yang harus kami uji.
Hingga nanti tindakan-tindakan dan langkah-langkahnya lebih pasti," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam, Yohanes Ama Making mengatakan, kehadiran Menko Polhukam ke Batam bukan tanpa sebab.
Pasti ada sesuatu hal yang mendesak.
Salah satunya aduan dari masyarakat mengenai dugaan kasus perdagangan orang atau human trafficking dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam.
"Kasus ini memang belakangan menjadi perhatian masyarakat luas serta diduga melibatkan aparat negara yang membekingi perdagangan orang," kata Yohanes, Rabu (5/4/2023).
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang.
Dia berharap Mahfud MD berani membuka kasus perdagangan manusia yang saat ini sedang marak di Kota Batam, Kepri.
"Selama ini kasus-kasus viral yang bersinggungan dengan hukum dan kemanusiaan tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh Negara dan didiamkan begitu saja," ujar Simeon.
Menurutnya, jika memang ada penyelesaian itu dilakukan di belakang layar.
Serta tidak di pertanggung jawabkan secara terbuka di hadapan publik.
Seperti yang diketahui, masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapat dan mengakses informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi apalagi persoalan dugaan keterlibatan TPPO seorang aparat.
"Salah satu contoh yang belakangan menjadi sorotan yakni kasus dugaan keterlibatan Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo.
Kasusnya hingga kini ditunggu-tunggu oleh masyarakat," jelasnya.
Apabila persoalan ini dibiarkan begitu saja, sama halnya, negara sedang mencetak dan membiarkan penjahat kemanusian di bangsa ini tumbuh subur.
Harusnya persoalan Wakabinda Kepri ini menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat mafia perdagangan orang.
"Jangan masalah viral dan sangat memprihatinkan ini malah masyarakat sipil (civil society) di minta untuk diam dan bungkam dengan alasan klasik yakni demi menjaga kondusifitas masyarakat, ketertiban umum, keamanan dan sebagainya," kata Simeon. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Mahfud MD ke Batam Sebut TPPO Libatkan Uang Banyak, Kantongi Daftar Jaringan
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.