Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Pj Bupati Yunita Larang ASN Pemkab Cilacap Terima Parsel Idul Fitri

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar secara tegas melarang pegawai di lingkungan Pemkab Cilacap mener

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m nur huda
Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Pj Bupati Yunita Dyah Suminar saat ditemui Tribunbanyumas.com beberapa waktu lalu di Pendopo Wijayakusuma Cakti Kabupaten Cilacap.  

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar secara tegas melarang pegawai di lingkungan Pemkab Cilacap menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Termasuk menerima parsel maupun bingkisan lain menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100.3.4/1611 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang dikeluarkan Pj Bupati Yunita Dyah Suminar tanggal 5 April 2023.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. 

“Saya ingin mewujudkan ASN di Kabupaten Cilacap yang memiliki integritas tinggi, menghindari perbuatan KKN, yang salah satu diantaranya melaksanakan surat edaran Ketua KPK tersebut,” tegas Yunita dalam rilis. Kamis (6/4).

Dalam surat edaran itu, ditegaskan pula bahwa para pegawai Pemkab Cilacap dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.

Tak lupa Yunita juga mengimbau kepada para pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat untuk mencegah anggotanya dalam melakukan gratifikasi. 

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, pihak terkait dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

Selain itu, para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja juga diminta melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.


”Pimpinan Asosiasi, Perusahaan, Korporasi, masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” tutur Yunita.


Lebih lanjut, dikatakan Yunita bahwa ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Permintaan dana dan/atau hibah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan istitusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN merupakan perbuatan yang dilarang.

"Permintaan baik secara tertulis maupun tidak tertulis dilarang, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," imbuhnya. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved