Berita Regional
KPK Sita Miliaran Rupiah Saat OTT Bupati Kepulauan Meranti, 8 Orang Digiring Ke Jakarta
KPK menyita barang bukti uang miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil.
Dari 25 orang itu, 8 orang di antaranya dibawa ke Jakarta hari ini.
Sementara, 17 orang lainnya menjalani pemeriksaan di Kepulauan Meranti dan Pekanbaru. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Adil diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah. “Suap pengadaan jasa umrah,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP).
“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Kena OTT KPK
Merujuk situs resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu), UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu.
Dana tersebut dikucurkan kepada melalui Bendahara Pengeluaran utnuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Sementara itu, GUP dilakukan untuk mengisi kembali uang persediaan di Bendahara Pengeluaran. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah"
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.