Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Hindari Pemberian THR, Enam Perusahaan di Jateng Pecat Ratusan Buruh, Dalih Perang Rusia-Ukraina

Konflik perang Rusia-Ukraina dijadikan dalih oleh enam perusahaan di Jawa Tengah untuk memecat ratusan buruh. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TELEGRAM/BREEZE TV via YOUTUBE THE GLOBE AND MAIL
Video kapal perang Rusia meledak di Berdyansk, pelabuhan Laut Azov dekat kota Mariupol, Ukraina, Rabu (23/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Konflik perang Rusia-Ukraina dijadikan dalih oleh enam perusahaan di Jawa Tengah untuk memecat ratusan buruh. 

Mirisnya, pemecatan dilakukan menjelang bulan ramadan.

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres  Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah menilai, hal itu menjadi alibi perusahaan supaya tidak membayar THR para karyawan.

"Pemecatan dilakukan periode Februari sampai Maret saat hampir ramadan, memang strategi untuk mengurangi pesangon khususnya pemberian THR," beber Ketua FSPIP KASBI Jawa Tengah, Karmanto kepada Tribun Jateng, Sabtu (8/4/2023).

Enam perusahaan tersebut telah memecat setidaknya 670 buruh. 

Rinciannya, tiga perusahaan di wilayah Kota Semarang, dua perusahaan di Demak.

Dari total lima perusahaan setidaknya memecat sebanyak 400 buruh. 

Sisanya satu perusahaan dari Jepara yang mem-PHK sebanyak 260 buruh.

Enam perusahaan itu bergerak di bidang garmen dan sepatu. 

"Kita kawal dengan memberikan advokasi supaya mereka tetap mendapatkan pesangon dan penghargaan masa kerja," terangnya.

Kendati begitu, masa kerja para buruh yang di-PHK menjelang ramadan tahun ini merupakan para pekerja dengan masa kerja pendek.

Para perusahaan tersebut mengincar para buruh yang belum lama bekerja.

Terutama para buruh yang  belum lepas masa training.

"Misal di Demak dan Semarang mayoritas buruh yang di-PHK baru kerja 8 bulan, 1,5 tahun, dan 2 tahun. Di Jepara kebanyakan masih masa training," terangnya.

Dari ratusan buruh tersebut mayoritas menerima  atau mengikhlaskan pemecatan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved