Berita Kudus
Pemkab Kudus Fasilitasi Masyarakat Terima JKN
Bupati Kudus meminta warga kurang mampu yang belum tergabung dalam kepesertaan JKN untuk segera melapor ke Kepala Desa setempat.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bantuan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program prioritas Pemkab Kudus.
Program ini diberikan supaya bisa semakin memudahkan masyarakat menerima pelayanan kesehatan.
Pemkab Kudus telah mengalokasikan bantuan pembayaran iuran melalui program JKN bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.
Bantuan pembayaran iuran ini menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2023.
Baca juga: Lebih dari 95 Persen Warga Kudus Dijamin Kesehatannya
Baca juga: Masjid Jami Nur Nganguk Wali Kudus, Dahulu Jadi Tempat Pertemuan Para Walisongo
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan pembayaran iuran JKN bagi warga kurang mampu.
Dengan memiliki JKN, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Warga kurang mampu yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan akan didata dan kami daftarkan menjadi keanggotaan yang dibiayai pemerintah," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/4/2023).
Pihaknya menerangkan, bantuan iuran JKN PBPU Pemerintah Daerah akan menyasar masyarakat yang membutuhkan ke pelosok desa.
Penerima bantuan ini pun tersebar di 9 kecamatan.
Hartopo menerangkan, pemerintah desa setempat telah diminta untuk mendata warga kurang mampu yang belum memiliki JKN.
Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi oleh Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus.
"Verifikasi datanya tak hanya dari pihak desa."
"Kami melibatkan Dinsos P3AP2KB untuk survei langsung sehingga data benar-benar valid," ungkapnya.
Baca juga: Hartopo Bagi-bagi Hibah Nilainya Ratusan Juta, GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah Kebagian
Baca juga: 31 Kaligrafi Dipamerkan di Kampung Budaya Piji Wetan Kudus
Bupati pun meminta warga kurang mampu yang belum tergabung dalam kepesertaan JKN untuk segera melapor ke Kepala Desa setempat.
Nantinya, warga kurang mampu tersebut akan didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan iurannya akan dibiayai oleh Pemkab Kudus menggunakan anggaran dari DBHCHT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Bupati-Kudus-HM-Hartopo-menargetkan-penyaluran-BLT-bagi-pekerja-rokok.jpg)