Berita Nasional
Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Vonis
Hari ini, Senin (10/4/2023), terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15), bakal menjalani sidang putusan atau vonis.
"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).
Pasal 355 ayat (1) KUHP sebenarnya bisa menjerat AG dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Namun karena usia AG masih di bawah umur, jaksa lantas memangkas tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada AG.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," imbuh Syarief. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AG Mantan Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Vonis Hari Ini"
Baca juga: Ayah D Sindir Cara Berhitung Jaksa yang Hanya Tuntut AG Pacar Mario Dandy 4 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/AG-15-hadir-di-Peng-Rabu-2932023-Foto-Ist.jpg)