Berita Kudus

Komisi C DPRD Kudus: Kebutuhan Infrastruktur Tak Bisa Tertangani Penuh Tahun Ini

Komisi C DPRD Kabupaten Kudus menilai, kerusakan jalan cukup parah, sehingga tidak bisa ditangani hanya dengan menggunakan dana perawatan rutin.

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Komisi C DPRD Kabupaten Kudus melakukan rapat koordinasi terkait LKPJ Pemkab Kudus TA 2022 bersama OPD mitra kerja, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus, Rochim Sutopo mengatakan, saat ini banyak infrastruktur di Kota Kretek yang sudah waktunya mendapatkan sentuhan anggaran.

Di antaranya adalah jalan rusak, tempat pengelolaan sampah, taman-taman kota, hingga lampu penerangan jalan umum (LPJU).

Rochim menyebut, kondisi jalan di wilayah Kabupaten Kudus saat ini sudah waktunya mendapatkan perhatian khusus. 

Pihaknya menilai, kerusakan jalan cukup parah, sehingga tidak bisa ditangani hanya dengan menggunakan dana perawatan rutin.

Melainkan harus dianggarkan tersendiri agar perbaikan infrastruktur bisa maksimal.

Baca juga: Persiapan Mudik, Dishub Kudus Lakukan Ramp Check di PO Shantika

"Kinerja PUPR kami harap bisa ditingkatkan ke depannya."

"Tahun ini memang ada kekurangan anggaran untuk membenahi jalan rusak."

"Tahun anggaran berikutnya harus dipersiapkan lebih matang lagi," terangnya melalui Tribunjateng.com, Senin (10/4/2023). 

Di bidang pengelolaan sampah, Rochim menjelaskan, produksi sampah di Kabupaten Kudus saat ini masih cukup tinggi mencapai 140-160 ton per hari.

Dari jumlah tersebut, hanya 20-40 ton yang sudah bisa dikelola dengan menggandeng pihak swasta. 

Masih menyisakan lebih dari 100 ton yang terpaksa dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Dia menyebut, kondisi TPA Tanjungrejo pun diprediksi tidak bisa menampung sampah lima tahun ke depan. 

Baca juga: Dispertanpangan Kudus Tingkatkan Pengawasan Produk Makanan Hewani Jelang Lebaran

Kondisi ini memerlukan solusi agar sampah-sampah masyarakat Kabupaten Kudus bisa ditekan dan diolah kembali.

Agar tidak sekadar di buang tanpa adanya pengelolaan lebih lanjut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved