Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dispertanpangan Kudus Tingkatkan Pengawasan Produk Makanan Hewani Jelang Lebaran

Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertanpangan) Kabupaten Kudus tingkatkan pemantauan dan pengawasan produk makanan hewani selama Ramadan

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Kabid Peternakan Dispertan Kabupaten Kudus, Agus Setiawan memperlihatkan jenis vaksin LSD, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertanpangan) Kabupaten Kudus tingkatkan pemantauan dan pengawasan produk makanan hewani selama Ramadan sampai menjelang Lebaran. Pemantauan tersebut untuk memastikan produk pangan hewani di pasaran terjamin dan sehat.

Kepala Bidang Peternakan pada Dispertanpangan Kudus, Agus Setiawan, mengatakan, -pemantauan yang pihaknya lakukan sesuai dengan tingkatan nomor kontrol veteriner (NKV) sebagai sertifikat tertulis yang sah.

Kemudian pemantauan atas terpenuhinya sanitasi yang higienis sebagai kelayakan jaminan keamanan pangan asal hewan.

“Unit usaha pangan asal hewan yang memiliki NKV tingkat satu sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikat NKV Unit Usaha Produk Hewan pemantauannya dilakukan setiap satu tahun sekali. Sedangkan NKV tingkat dua setiap enam bulan sekali dan tingkat tiga setiap empat bulan sekali,” kata Agus Setiawan.

Terakhir pemantauan yang pihaknya lakukan tidak ada temuan karena mayoritas pelaku usaha yang ada di Kudus kategori besar dan memiliki kontrol pengawasan yang baik pula, sehingga produk pangan asal hewan yang dijual juga memiliki jaminan keamanan yang baik. Meski begitu pemantauan terus pihaknya lakukan.

“Sebab memasuki bulan puasa banyak permintaan hingga puncaknya mendekati Lebaran demi memastikan masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan,” kata Agus.

Agus mengatakan, setiap unit usaha produk hewan yang telah memiliki NKV wajib mencantumkan NKV pada label dan kemasan produknya, kecuali produk hewan nonpangan.

Misalnya produk daging dan olahannya terdapat stempel pada daging dan atau label pada kemasannya, telur dan olahannya diberikan stempel pada cangkang dan atau label pada kemasannya, susu dan olahannya diberikan label pada kemasannya.

Regulasi perihal NKV tersebut dalam rangka menjaga kesehatan produk makanan yang berasal dari hewani, untuk itu berdasarkan Permentan nomor 11 Tahun 2020, unit usaha yang hasil evaluasinya terdapat temuan ketidaksesuaian persyaratan bisa mengalami penurunan tingkat NKV atau bahkan pencabutan sertifikatnya.

“Jika ada temuan, kami hanya bisa mengusulkan kepada pejabat otoritas veteriner provinsi untuk pengambilan keputusan,” katanya. (goz)

Baca juga: Tujuh Jam Menunggu, Mbah Ronggeng Sumringah Dapat THR dan Sembako dari Jokowi

Baca juga: Kronologi Bubuk Petasan Meledak di Jepara, 2 Pelajar Terluka dan 5 Bangunan Rusak

Baca juga: OJK Regional 3 Jateng - DIY Ungkap Alasan Masih Banyaknya Kasus dan Pengaduan terkait Keuangan

Baca juga: Kemungkinan Hari Lebaran Berbeda, Wali Kota Pekalongan Aaf Imbau Tetap Kondusif dan Toleransi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved