Berita Jepara
Lagi-lagi! Ledakan Petasan, Kali Ini di Jepara Sebabkan 2 Orang Terluka dan 5 Bangunan Rusak
Ledakan Petasan di Jepara Sebabkan 2 Orang Terluka dan 5 Bangunan Rusak, Tersangka Akui Beli Serbuk Mercon di Marketplace
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA --- Pemuda berinisial HH warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, kini mendekam di penjara atas kasus kepemilikan bahan pembuatan petasan.
Penangkapant terhadap laki-laki 22 tahun itu buntut ledakan racikan obat petasan yang menyebabkan 2 remaja mengalami luka bakar dan 5 bangunan rusak.
Ledakan itu terjadi di area SDN 1 Kedungmalang. Akibatnya dua warga setempat ZEJ (10) dan RDP (10) mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya.
Kini ZEJ menjalani perawatan di RSI Sunan Kudus, Kabupaten Kudus, dengan luka bakar di bagian wajah dan dada. Sementara RDP dirawat di RSUD RA Kartini dengan luka bakar di tangan dan kaki.
Tak hanya menyebabkan korban luka. Ledakan ini juga menyebabkan jendela di tiga rumah warga rusak, beberapa jendela di sekola juga rusak, 2 kaca jendela di masjid dekat lokasi ledakan juga pecah.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan kejadian nahas itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu tersangka sedang meracik obat petasan di ember. Peracikan bahan peledak itu ia lakukan di kamar pribadinya.
Tak lama kemudian ia merasa ada reaksi kimia dari racikan tersebut. Ia kemudian memindahkan ember itu di sudut SDN 1 Kedungmalang yang berada di samping gang jalan.
“Kemudian korban menendang ember itu. (obatnya merconnya) meledak,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, Senin (10/4/2024).
Saat diperiksa Satreskrim Polres Jepara, tersangka HH mengakui mendapatkan bahan serbuk mercon itu dari marketplace Shopee.
Di lokapasar itu, laki-laki yang masih berstatus mahasiswa itu membeli bahan petasan sebanyak 2 kg dengan harga Rp 86 ribu.
“Rencananya dia mau jual (petasan),” imbuhnya.
Atas tindak pidana ini, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam aturan itu dijelaskan barang siapa tanpa hak memperoleh, menyimpan dan menggunakan bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka di antaranya, 8 selongsong petasan dengan diameter 10 cm, 5 kantong plastik bahan peledak berupa bubuk alumunium, potassium dan belerang, timbangan, pecahan wadah mercon, 2 alat pemadat mercon.
Baca juga: Metode Eksperimen: Strategi Meningkatkan Prestasi Belajar IPA
Baca juga: Model Discovery Learning dalam Pembelajaran Matematika Materi Persamaan Kuadtar
Baca juga: Adi Satryo, Dewangga dan Bahril dari PSIS Semarang Dipanggil TC Timnas Indonesia untuk SEA Games
Wabup Hajar Jepara Ajak Pramuka Cetak Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Manajemen Persijap Jepara Melunak Turunkan Harga Tiket, Banaspati: Sesuai Ekspetasi |
![]() |
---|
2 Dukuh di Jepara Terancam Kekeringan, Warga Makin Susah Peroleh Air Bersih |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Sebut Rencana Peternakan Babi Tak Hanya di Jepara, Melainkan Seluruh Jateng |
![]() |
---|
Luncurkan KKPD, Pemkab Jepara Dorong Percepatan Digitalisasi Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.