Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Emak-Emak Penerima Bantuan Eks PNPM Mandiri di Banyumas Mengadu ke Dewan, Dana Bergulir Dihentikan

DBM Eks.PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas terpaksa dihentikan kegiatannya

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Ratusan emak-emak yang tergabung penerima program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks.PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas saat mengadu ke anggota dewan, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Program Penerimaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks.PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas terpaksa dihentikan kegiatannya.

Setelah tersandung adanya dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Purwokerto, membuat para penerima manfaat kini terancam gulung tikar.

Program Pengguliran dana sempat dikelola oleh PT. LKM Kedungmas.

Setelah Program PNPM Mandiri Perdesaan dihentikan kegiatannya pada 2014 silam, kini telah benar-benar disuntik mati.

Baca juga: Modus Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati Sejak 2019, Diduga Korban Akan Tambah

Baca juga: Sejumlah Polisi Luka Dilempar Batu dan Kayu saat Gerebek Markas Judi dan Narkoba, Kini Dirawat di RS

Akibatnya, sebanyak 180 kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 1.326 orang tidak lagi bisa menerima manfaat, yang sebelumnya mereka sangat terbantu dengan adanya program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

Padahal sebelum dihentikannya perguliran dana ini, kelompok masyarakat penerima manfaat, sangat terbantu, karena bisa terus menjalankan usahanya dari dana bergulir yang diterimanya.

Kurang lebih ada 130 perwakilan kelompok, mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Selasa (11/4/2023).

Mereka mengaku sangat dirugikan, sedih dan terpukul karena unit usaha yang mereka rintis dengan bantuan Dana Bergulir Masyrakat (DBM) Eks. PNPM Mandiri Perdesaan kini sudah tidak ada lagi.

"Usaha kelompok kami sangat tergantung dengan adanya bantuan dari dana Eks. PNPM Mandiri di Kecamatan Kedung banteng.

Bahkan bersama 30 orang anggota, bisa mendapatkan bantuan hingga mencapai Rp500 juta," ungkap anggota Kelompok Kenanga dari Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Umi Atikoh, kepada Tribunbanyumas.com.

Sejak dihentikannya program bantuan ini, banyak anggotanya yang kini terpaksa menghentikan usahanya, karena kekurangan modal.

Mereka tersebar dalam aneka usaha seperti sembako, makanan, peternakan kambing, ikan, ayam, penjual rujak dan usaha lainnya”, imbuhnya.

Hal serupa juga diungkapkan Tri Atminingsih, dari Desa Baseh.

Meski kini kelompoknya masih harus mengangsur, namun kelompoknya tidak bisa lagi menambah modal untuk usaha.

Hal ini sangat merugikan, terutama bagi anggota yang menjalankan usaha dari sektor peternakan yang memang membutuhkan perguliran dana dengan cepat.

Warga mengatakan pinjaman di PNPM sangatlah mudah karena hanya modal KTP saja.

Apabila dana PNPM itu dibekukan maka mereka juga terancam terjerat pinjaman online (pinjol).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banyumas, Budi Setiawan mengatakan dana tersebut tidak dibekukan dan harapannya dapat berjalan lagi.

"Kenapa dibekukan pasti ada ceritanya. Warga harus bersabar dan nanti akan kita selesaikan dalam waktu singkat," katanya.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades), Arif Triyanto, mengatakan setelah lebaran kasus tersebut segera diselesaikan.

Sebelumnya sempat diberitakan penghentian perguliran Dana Bersama Masyarakat (DBM) Eks. PNPM Mandiri Perdesaan, ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Purwokerto mulai melakukan penyidikan terhadap PT. LKM Kedungmas selaku pengelola Dana bergulir Masyarakat pada Oktober 2022 silam atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara yang kini masuk dalam persidangan atas dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, kejaksaan Negeri Purwokerto telah menetapkan 3 orang sebagai terdakwa, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp15 Miliar 418 juta. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved