Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Iman Mahlil Lubis Tersangka Penipuan QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid

M Iman Mahlil Lubis ditetapkan tersangka kasus penipuan bermodus menempelkan QRIS "palsu" atau tidak resmi di kotak amal masjid wilayah DKI Jakarta.

Editor: raka f pujangga
Kolase Tribunjateng
Masjid Istiqlal Ikut Jadi Sasaran 50 QRIS Palsu di Kotak Amal Mengatasnamakan Restorasi Masjid 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - M Iman Mahlil Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus menempelkan QRIS "palsu" atau tidak resmi di kotak amal masjid wilayah DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, Iman Mahlil dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Masjid Istiqlal Ikut Jadi Sasaran 50 QRIS Palsu di Kotak Amal Mengatasnamakan Restorasi Masjid

Selain itu, Iman Mahlil juga dijerat pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Kemudian Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," kata Auliansyah.

Untuk diketahui, aksi penipuan dengan modus menempelkan barcode QRIS "palsu" di kotak amal masjid terjadi di wilayah Jakarta.

Pelaku mengincar korban yang hendak bersedekah atau beramal pada saat Ramadan lewat layanan digital.

Kasus tersebut pun terendus kepolisian setelah rekaman kamera CCTV yang merekam aksi sang penipu beredar luas di media sosial.

Dari situ, kepolisian akhirnya bergerak menyelidikinya dan mengetahui bahwa peristiwa itu terjadi di sejumlah masjid di wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga: Kronologi Marbut Temukan Puluhan Kode QRIS Palsu di Kotak Amal, Bikin Resah Jemaah Masjid

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku beraksi dengan mengganti barcode di kotak amal masjid dengan menempelkan stiker barcode lain.

Uang yang disedekahkan warga dengan cara mentransfer akhirnya masuk ke dompet digital atau rekening pelaku, bukan tersalurkan ke pengelola tempat ibadah.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap Iman Mahlil di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (11/4/2023) pagi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iman Mahlil Lubis Jadi Tersangka Penipuan Bermodus Tempel QRIS di Kotak Amal Masjid"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved