Berita Nasional
KPK Minta Dito Mahendra Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengusaha Dito Mahendra dicegah bepergian ke luar negeri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengusaha Dito Mahendra dicegah bepergian ke luar negeri.
Achmad menyampaikannya saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/4/2023).
"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023.
Baca juga: KPK Tak Hanya Temukan 15 Senpi di Ruangan Khusus Rumah Dito Mahendra, tapi Juga Peluru Tajam
Instansi pengusul (pencegahan) KPK," ujar Achmad.
Sebelumnya, pengusaha Dito Mahendra meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dito Mahendra sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada hari ini, Kamis (6/4/2023) lalu.
“Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Ali mengatakan, Dito mengirimkan surat ke tim penyidik dan menyatakan tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
Meski demikian, Ali Fikri tidak menjelaskan alasan Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan agar Dito berkomitmen dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik berikutnya.
“Jadwal pemanggilan tim penyidik yang suratnya segera disampaikan,” ujar Ali.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 6 April 2023 Dito juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Tetapi, Dito juga tidak hadir.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan, Dito mangkir dari panggilan penyidik Polri.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kedua kami," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.