LDII
Jaksa Agung Pastikan Negara Menjamin Kepastian Hukum dalam Beribadah bagi Warganya Termasuk LDII
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, menegaskan negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah.
TRIBUNJATENG.COM -- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, menegaskan negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah.
Jaminan tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945, yang tertuang dalam pasal 28 maupun pasal 29.
Jamintel Amir Yanto menegaskan hal tersebut, saat menemui Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (10/4),
“Dengan peraturan itu, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah, begitu juga LDII,” ujarnya.
Apalagi LDII, menurut Amir Yanto, terus bersilaturahim dengan berbagai pihak. Silaturahim tersebut menunjukkan LDII adalah organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi,
“Kejaksaan Agung menilai positif terhadap LDII, karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII. Ini bisa ditiru ormas lain,” tutur Amir Yanto menanggapi tudingan LDII eksklusif.
Pada kesempatan tersebut, KH Chriswanto Santoso memaparkan pandangan LDII mengenai Pancasila. Ia mengatakan, sila pertama Pancasila, harus menjadi pondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain,
“Dengan sila pertama menjadi pondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Negara yang plural dengan dominasi agama tertentu bisa melahirkan konflik berkepanjangan,” tuturnya.
Dengan memahami semangat dan jiwa yang tergali dari sejarah kelahiran Pancasila, maka LDII meyakini sila ketiga Persatuan Indonesia haruslah menjadi bingkai,
“Jadi, apapun agama yang dipeluk, aktualisasi kemanusiaan yang dilakukan, bentuk demokrasi yang dijalankan, dan model keadilan yang diterapkan, harus tetap dalam bingkai persatuan Indonesia atau NKRI,” papar KH Chriswanto.

Menurutnya, jika sila pertama dijadian sebagai pondasi, sila ketiga sebagai bingkai, sila kelima sebagai tujuan. “Maka sila kedua dan keempat sebagai semangat dan cara untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
Ia menerangkan, bangsa Indonesia tanpa Pancasila akan rapuh karena tidak punya pondasi yang kuat. Akan bercerai-berai karena tidak ada bingkai yang jelas. Akan kehilangan arah karena tidak punya tujuan yang jelas.
“Akan menjadi tidak beradab, karena kehilangan semangat kemanusiaan dan kebersamaan,” jelas KH Chriswanto.
KH Chriswanto Santoso mengapresiasi Kejaksaan Agung, yang telah memfasilitasi warga LDII untuk literasi hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren,
“Interaksi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri dengan pondok-pondok pesantren kami betul-betul luar biasa. Semoga sinergisitas ini bisa terus dijalin dalam sehingga tercipta persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI,” ujarnya.
LDII
Ketum LDII
Kejagung
Amir Yanto
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
KH Chriswanto Santoso
Ricardo Sitinjak
Apa Itu Sekolah Virtual Kebangsaan II yang Digelar LDII di Hotel Santika Premier Semarang Hari Ini? |
![]() |
---|
DPP LDII Gelar Sekolah Virtual Kebangsaan II: Menghidupkan Pancasila Menuju Kebangkitan Nasional 2.0 |
![]() |
---|
Gelar Kerja Bakti Nasional, LDII Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dorong LDII Perkuat Pendidikan Karakter |
![]() |
---|
Webinar LDII Jateng Dihadiri 2000 Peserta, Dorong Toleransi dan Kerukunan Umat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.