LDII
Jaksa Agung Pastikan Negara Menjamin Kepastian Hukum dalam Beribadah bagi Warganya Termasuk LDII
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, menegaskan negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah.
Pemaparan KH Chriswanto tersebut diapresiasi Jamintel Amir Yanto. Ia mengatakan konsep berpancasila LDII dapat menjadi contoh ormas-ormas lainnya, terutama dalam memandang perbedaan harus tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa,
“Keberagaman itu dipersilahkan, asal jangan membuat keragaman menjadi perbedaan. Kita memiliki NKRI yang harus ditopang dengan Empat Pilar Kebangsaan, sebagai warga negara Indonesia harus memahami hal itu,” tutur Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Sanggahan Isu-isu Negatif Terkait LDII
Sementara itu, terkait isu-isu negatif yang dituduhkan kepada LDII, Direktur Sosial Kemasyarakatan (B) Jamintel, Ricardo Sitinjak menyatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan pendataan.
Mulai dari LDII di Kediri yang menjadi pusat pendidikan para santri, kemudian ke Solo, Cilacap hingga Manado dan Ternate,
“Kami belum menemukan bukti terkait isu negatif yang dikabarkan orang-orang,” tegasnya.
Ia menyoroti salah satu isu negatif yang kerap dihembuskan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, seperti masjid LDII dipel setelah dipakai jamaah lain,
“Soal masjid dipel, kalau memang dibersihkan untuk kebersihan, itu merupakan sebagian dari iman. Mengapa harus dianggap esklusif,” ujarnya.
Ricardo Sitinjak menegaskan masjid adalah tempat beribadah, demikian pula masjid LDII,
“Siapapun bisa beribadah di sana, ya boleh-boleh saja dan sah-sah saja. Yang penting bagaimana kita melakukan ibadah dengan baik dan benar,” tegas Ricardo.
Ricardo Sitinjak mempersilakan ormas-ormas Islam melaksanakan metodenya masing-masing dalam beribadah, termasuk LDII,
“Yang penting tidak berbicara tentang penodaan agama. Kalaupun ada penodaan agama, bisa dikenakan pasal 156 KUHP, yang bisa diterapkan bersama ancaman pidana dari undang-undang lainnya,” pungkasnya.
Ricardo menambahkan, umat beragama di Indonesia bebas melaksanakan ibadah dan keyakinannya, karena mendapat jaminan dari negara.
Namun ormas juga memiliki kewajiban, yakni mentaati peraturan pemerintah dan tidak merasa benar sendiri, kemudian menyalahkan pihak lain yang dianggap berbeda. (*)
Baca juga: Gelandang PSIS Semarang Septian David Maulana Dirumorkan Jadi Incaran PSS Sleman
Baca juga: Hati-hati Sodaqoh Kotak Amal Digital Via QRIS di Masjid, Perhatikan Stiker Barcode
Baca juga: Ramai Soal Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Sebulan, Begini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani
Baca juga: Pahala Sholat Tarawih Hari ke-21 Ramadhan 2023: Allah Akan Membangunkan Rumah di Surga
LDII
Ketum LDII
Kejagung
Amir Yanto
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
KH Chriswanto Santoso
Ricardo Sitinjak
Apa Itu Sekolah Virtual Kebangsaan II yang Digelar LDII di Hotel Santika Premier Semarang Hari Ini? |
![]() |
---|
DPP LDII Gelar Sekolah Virtual Kebangsaan II: Menghidupkan Pancasila Menuju Kebangkitan Nasional 2.0 |
![]() |
---|
Gelar Kerja Bakti Nasional, LDII Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dorong LDII Perkuat Pendidikan Karakter |
![]() |
---|
Webinar LDII Jateng Dihadiri 2000 Peserta, Dorong Toleransi dan Kerukunan Umat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.