Berita Semarang
Kronologi Kelebihan Bayar Rp 1 Miliar Ganti Rugi Tol Jogja Bawen, Jumirah Diminta Mengembalikan
Kronologi kelebihan bayar Rp 1 M uang ganti rugi jalan Tol Yogyakarta Bawen kepada Jumirah diungkap kepala desa Kandangan Paryanto.
TRIBUNJATENG.COM - Kronologi kelebihan bayar Rp 1 M uang ganti rugi jalan Tol Yogyakarta Bawen kepada Jumirah diungkap kepala desa Kandangan Paryanto.
Kelebihan bayar itu menjadi persoalan setelah Jumirah (63) diminta uang Rp 1 miliar oleh Kepala Dusun Hartomo dan warga bernama Naryo.
Jumirah yang menerima uang ganti rugi lahan Rp 4 miliar, diminta mengembalikan Rp 1 miliar.
Baca juga: Penandatanganan Komitmen Bersama Penerbangan Balon Udara yang Aman di Wonosobo, Berikut Aturannya
Baca juga: Kena Comeback Bali United, PSIS Semarang Tutup Liga 1 dengan Kekalahan
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Desa Kandangan Paryanto mengatakan, salah perhitungan itu terjadi saat verifikasi tanaman.
"Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukan ke kategori sedang," jelasnya, Rabu (12/4/2023) saat ditemui.
Untuk kategori kecil, satu pohon dihargai Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000.
"Jadi ada selisih harga Rp 350.000, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp 902 juta," kata Paryanto.
Dia mengaku mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujarnya.
"Dari pihak Jumirah yang datang kakak dan penasihat hukumnya. Kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.
Jumirah, kata Paryanto, sebelum ada mediasi tersebut mengaku pernah dipanggil ke kantor Desa Kandangan.
Padahal dia mengundang hanya saat mediasi.
"Padahal saya tidak pernah mengundang, dasar saya ya pemberitahuan mediasi tersebut. Tapi saya tidak tahu yang mengundang Jumirah pertama kali tersebut," kata dia.
Paryanto menilai Jumirah tidak salah dalam kasus ini.
"Sejak awal dia menerima yang disampaikan tim pengadaan tanah tol tersebut, dia tidak menyangkal dan bahkan cenderung pasif."
"Jadi dia menerima saja soal nominal yang disampaikan tim," ujarnya.
Soal Kadus Hartomo dan Naryo, saat dikonfirmasi oleh Paryanto menyangkal pernyataan Jumirah.
"Mereka mendatangi sore hari setelah penerimaan uang itu soal kelebihan bayar, jadi harus dikembalikan," kata Paryanto.
Menurut Paryanto, ada miss komunikasi dalam persoalan ini.
"Kalau semua bisa ditemukan, pasti ada jalan keluar yang baik. Terpenting adalah komunikasi dan cara baik untuk penyelesaian," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Jumirah (63) warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, menerima uang ganti rugi tol.
Total luas lahan miliknya yang terkena pembangunan jalan tol sekira 3.500 meter persegi.
Baca juga: Video 6 Tahun Lapak PKL Suryokusumo Tak Ditempati, Pemkot Semarang Kehilangan PAD Ratusan Juta
Baca juga: Hasil Babak II Bali United Vs PSIS Semarang Liga 1, Eber Bessa Samakan Kedudukan
Setelah melalui verifikasi, Jumirah menerima uang Rp 4 miliar pada Desember 2022.
"Uang itu Rp 3 miliar untuk lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati," kata Jumirah, Rabu (12/4/2023).
Menurut Jumirah, setelah menerima uang tersebut melalui rekening, dirinya ditemui Kepala Dusun Balekambang Hartomo dan warga bernama Naryo.
"Mereka meminta uang Rp 1 miliar, katanya karena yang saya terima kelebihan. Uang yang lebih tersebut harus dikembalikan," ujarnya.
Miliarder Dadakan
Ambar, seorang pekerja pabrik yang masih berusia muda di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mendadak menjadi miliarder.
Perempuan berusia 24 tahun itu baru saja menerima uang sebesar Rp 2.619.124.000, atau Rp 2,6 miliar.
Uang tersebut berasal dari ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.
Tanah milik Ambar di daerah Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, seluas 551 meter persegi terdampak pembangunan tol.
Baca juga: Ragam Rencana Warga Usai Terima Uang Ganti Lahan Tol Yogyakarta-Bawen, Soelijah Dapat Rp 3,42 Miliar
Ambar mengaku masih bingung uang tersebut akan dipergunakan untuk apa.
Namun kemungkinan akan dia gunakan untuk membeli tanah dan rumah.
"Sebetulnya masih bingung juga, uangnya mau diapain. Tapi yang pasti akan beli tanah dan rumah lagi."
"Nanti juga diskusi sama orangtua juga," ungkap Ambar, Senin (12/12/2022).
Di sisi lain dirinya juga ingin mendirikan usaha dengan uang ganti rugi tersebut.
"Suami saya sopir pasir, nanti dipikirkan lagi. Terpenting proses pencairan berjalan baik, tidak ada masalah," paparnya.
Meski begitu, Ambar mengaku masih tidak menyangka menerima uang miliaran rupiah.
"Tidak menyangka juga menerima uang segini banyaknya, menerima THR saja senang banget, apalagi uang ganti rugi ini sangat banyak," katanya.
Pembayaran Ganti Rugi Tol Bawen Yogyakarta Dimulai
Pemerintah mulai melakukan pembayaran uang ganti rugi pembangunan tol Yogyakarta Bawen.
Salah satunya di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan di Desa Kandangan total ada 284 bidang tanah yang digunakan untuk pengadaan jalan tol.
Total anggaran ganti rugi mencapai Rp 282 miliar.
"Nilai tanah terendah per meter Rp 900.000 dan tertinggi Rp 3,3 juta," terangnya.
Dia meminta agar uang ganti rugi yang diterima tidak untuk hal yang bersifat konsumtif.
"Belikan tanah lagi, bangun rumah. Kalau untuk usaha tidak masalah, jangan untuk konsumtif," kata Ngesti.
Selain itu, dia juga berpesan agar uang yang diterima disimpan di bank, dan diambil secukupnya.
"Jangan ditaruh di bawah bantal atau di rumah. Uang banyak aman disimpan di bank," ujarnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mengatakan ada tiga desa yang menjadi prioritas dalam pengadaan lahan tol.
Di antaranya Desa Kandangan, Doplang, dan Bawen.
"Semua tahapan berjalan lancar dan baik," jelasnya.
Penerima uang ganti rugi terbanyak
Penerima ganti rugi pembangunan tol lainnya, Susilo mengaku akan menggunakan uangnya untuk membeli tanah dan rumah.
Diketahui, Susilo menjadi penerima ganti rugi terbanyak di Desa Kandangan yakni Rp 3.417.117.000.
Tanah Susilo yang terkena proyek pembangunan tol seluas 813 meter persegi.
"Nanti beli tanah lagi sekalian bangun rumah untuk kedua anak," jelas pekerja pembuat sepatu kulit home made ini.
Selain itu dirinya juga ingin membuka usaha sendiri dengan uang yang didapatnya.
"Saya kerja ikut orang buat sepatu, ada keinginan usaha sendiri."
"Tapi yang pertama ingin cari rumah untuk anak-anak dulu, biar aman dan nyaman," kata Susilo.
Cek buku rekening
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari meminta, penerima ganti rugi untuk mengecek buku rekening yang diterima.
Hal ini dilakukan untuk memastikan uang yang diterima sesuai dengan yang disepakati sebelumnya.
"Jumlah yang diterima harus sesuai dengan saat musyawarah, pastikan tidak ada masalah," tegasnya.
Dia juga minta warga untuk mengurus sertifikat sisa tanah pengadaan jalan tol.
Dengan begitu masyarakat tidak akan dirugikan.
"Jangan karena sudah terima uang terus lupa. Jika tanah luasnya 500 meter, yang terkena 200 meter, maka yang 300 meter harus diurus sertifikatnya di BPN."
"Pokoknya masyarakat jangan dirugikan," kata Embunsari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permintaan Pengembalian Ganti Rugi Tol Jumirah Rp 1 Miliar Berawal dari Kesalahan Tim Appraisal, Pohon Rp 50.000 Dihargai Rp 400.000"
Kata Bahagia Kayla Magang Perdana di Kantor Kecamatan Pedurungan: Senang Bisa Diterima di Sini |
![]() |
---|
Komunitas Padel Wajib Tahu, Ada Venue Baru Berstandar Internasional di Kota Semarang |
![]() |
---|
Pelatihan Aplikasi Canva Dorong Literasi Lingkungan di SMPN 25 Semarang |
![]() |
---|
Polemik Blokir Jalan Perumahan Sinar Waluyo Semarang, Heru Cerita Sering Diancam Oleh Ari |
![]() |
---|
Pemuda Ngaliyan Semarang Cabuli Anak SD Sejak 2024, Aksi Terakhir Bingung Cari Rumah Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.